Detikperkara.com Cilegon – Pasangan suami istri yang melakukan pencurian di warung usaha jual ayam potong milik korban Saudari Marleni di Kampung Pegadungan 04/07 Desa Anyar Kabupaten Serang yang terjadi pada hari Rabu,01/1/25,akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian Rp.3.000,000,-(Tiga juta rupiah).Rabu,12/2/25.
Pada saat Press Conference ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan yang di laksanakan di halaman Mako Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan mengungkap kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang
Terjadi di warung usaha jual ayam potong milik korban Saudari Marleni di Kampung Pegadungan 04/07 Desa Anyar Kabupaten Serang.
Sewaktu korban menaruh dua buah handphone merek Realme serta uang pecahan kertas Rp 1.020,000 (Satu juta dua puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam toples warna merah terbuat dari plastik yang tersimpan di dekat korban sewaktu tidur,Pada saat korban terbangun dan mencari Handphone dan uang sudah tidak ada.
Berbekal cctv akhirnya terungkap bahwa yang telah melakukan pencurian barang milik korban Saudari Marleni adalah pasangan suami istri tidak dikenal pada saat itu menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Sp Warna Biru Pelk Warna Putih Plat No A 2405 HR Berhenti Di Depan Warung Milik Korban, Pada Saat Tersebut Salah Satu Pelaku Seorang Perempuan Menunggu Diatas Motor Yang Dibawanya, Untuk Mengawasi Situasi Sekitar Tkp,
Sedangkan Salah Seorang Laki-Laki Yang Masuk Kedalam Warung, Pada Saat Keluar Dari Dalam Warung Membawa Barang Milik Korban Yang Diketahui Hilang.setelah melakukan pencurian pasangan suami istri tersebut langsung meninggalkan warung korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku Pencurian tersebut bisa ditangkap
Pada hari Rabu tgl 21 Januari 2025, jam 23.05 wib, di Jl. Mayjend. Soetoyo No. KM 118 Gerem Cilegon Kota Cilegon banten.
Pasangan suami istri yang melakukan Pencurian tersebut adalah ES (40) warga Kampung Karang Jaya, Lingkungan Desa. Karang Maritim Kecamatan Panjang Kabupaten Bandar Lampung dan TH (28)
Warga Lingkungan Medaksa Sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten
Barang Bukti yang diamankan berupa
a) 1 (Satu) Buah Kardus Handphone Merk Realme Type C35 Warna Hitam Dengan Warna Kuning
b) 1 (Satu) Buah Flashdisk Yang Berisikan Rekaman Cctv Di Tkp Pencurian Pada Hari Rabu Tanggal 01 Januari 2025 Sekira Jam: 04.47 Wib (Rekaman Yang Memperlihatkan Para Pelaku Masuk Kedalam Warung Milik Korban, Pada saat korban tidur tanpa seijin pemiliknya)
c) 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol : A 2405 HR
d) 1 (Satu) Buah Kunci Kontak, Bertali Warna Biru, Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol : A 2405 HR
e) 1 (Satu) Buah Toples Terbuat Dari Plastic Warna Merah
f) 1 (Satu) Potong Sweater Lengan Panjang Warna Abu-Abu
g) 1 (Satu) Potong Celana Jeans Levis Panjang Warna Biru
h) (Satu) Buah Topi Warna Hijau Tua Merk Lea Jeans
i) 1 (Satu) Potong Celana Jeans Levis Panjang Warna Biru
j) 1 (Satu) Potong Kaos Lengan Pendek Warna Putih
Atas kejadian tersebut kedua pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 3 Dan Ke 4 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun.
IPTU Iwan Sofiyan menghimbau kepada masyarakat Anyar agar selalu waspada dengan pelaku kejahatan yang selalu mengincar kelengahan korbannya , apabila terjadi tindak pidana atau menganggu keamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110.
(Teh’ Nena)