Proyek Baru - 2025-01-24T212429.827

Miliki Riwayat Stroke Ringan, Tahanan Polresta Serang Kota Meninggal Saat Dirawat Di RSUD Banten

IMG-20250125-WA0199

Detikperkara.com POLRESTA SERKOT – Polresta Serkot melakukan penanganan terhadap seorang tahanan perkara peredaran obat obatan keras yang mengalami sakit riwayat store ringan dan meninggal dunia saat dilakukan perawatan di RSUD Banten pada Jumat (24/01). 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa meninggalnya seorang tahanan Satresnarkoba dengan perkara mengedarkan obat keras.

“Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun telah meninggal dunia tahanan inisial F.A umur 23 Thn, almarhum merupakan tahanan dengan perkara peredaran obat obatan keras,” katanya. 

Diterangkan bahwa almarhum F.A (23), merupakan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras, berdasarkan LP nomor : LP/A/04/I/2025 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 20 januari 2025 melanggar pasal 435 dan atau 436 UU RI No.17 Tahun 2025 tentang Kesehatan. 

Selanjutnya diproses penyidikan bersama tersangka FK, dan pada hari rabu tgl 22 januari 2025 jam 21.05 wib dimasukan ke dalam rutan Sattahti Polresta Serang Kota, Sebelum dititip dan dimasukan ke dalam rutan Sattahti Polresta Serang Kota tersangka dilakukan pemeriksaan fisik oleh personel seksi dokter kesehatan (Dokkes), menerangkan pernah ada riwayat sakit stroke ringan namun saat ini dalam kondisi baik.

“Pada hari Kamis tgl 23 Januari 2025 mendapat informasi dari Kasat Tahti Iptu Nugroho bahwa tahanan F.A (23), sakit dan sempat tidak sadarkan diri di dalam rutan, Kemudian dengan respon cepat penyidik bersama Sie Dokkes Polresta Serang Kota mengecek kondisi kesehatan tahanan dan langsung membawa tahanan ke RS. Bhayangkara,” ucap Kasat Narkoba. 

Saat berapa di IGD RS. Bhayangkara kondisi pasien harus dilakukan CT. Scan kemudian dirujuk kembali ke IGD RSUD Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kronologis singkat kejadian almarhum pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekira jam 17:00 Wib yang berada di Kamar Tahanan 04 mengeluhkan sakit pada bagian kepala, setelah di cek oleh petugas jaga bersama anggota kesehatan (Dokes) tahanan sudah keadaan lemah, selanjutnya dibawa oleh Dokes didampingi anggota jaga Rutan Polresta Serkot beserta Penyidik dirujuk ke Rs. Bhayangkara, setibanya di Rs. Bhayangkara dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Hezar dan hasilnya harus dirujuk ke RSUD. Provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selanjutnya tim Dokes dan Anggota piket jaga tahanan membawa F.A( 23), untuk dirujuk Ke Rs Provinsi, Sesampainya di Rs. Provinsi F.A (23), langsung ditangani dan dilakukan tindakan Oprasi yang sudah di setujui oleh Orang tua almarhum saudara R.H. (54).

Hasil pengecekan 

1. Riwayat penyakit Stroke Ringan 

2. Tanda-tanda vital :

– Kesadaran : Sopor E1V1M2

– Tensi          : 163/67 Mmgh

– Nadi           :  95x mnt

– rr : 26 x/i

– S: 36,7

– SPo2: 94% room air

Kondisi tersangka saat di lakukan tindakan Rsud Provinsi :

– Pasien penurunan kesadaran sejak +- 4 jam smrs, mengorok(+).

– Diagnosa : obs. Penkes e.c. ICH luas pro kraniotomi cito

– Tindak lanjut : pasien dilakukan tindakan Operasi Cito (Kraniotomi).

Menurut Ayah Almarhum menuturkan bahwa semua sudah di takdirkan oleh Allah Swt. “Saya sudah menerima dengan Ikhlas dengan atas meninggalnya anak saya dan alhamdulillah saya masih bisa mendampingi almarhum anak saya sampai nafas terkahir dan sempat saya pandu untuk melafalkan syahadat,” kata Ayah Almarhum. 

Kemudian pihak keluarga almarhum meminta agar almarhum langsung dibawa ke rumah duka di dampingi oleh Personel Satresnarkoba Polresta Serkot.

Dikatakan orang tua kandung almarhum bahwa saat lahir ada cacat fisik retak tulang belakang dan sekitar 5 tahun lalu almarhum F.A. (23), memiliki riwayat sakit stroke akibat saat kerja malam biasa langsung mandi malam hingga dirawat sakit stroke. Almarhum bekerja jadi OB di salah satu Rumah sakit di kota Serang, selanjutnya ikhlas dan tidak menuntut secara hukum atas meninggalnya almarhum, ” tutup Kasat Resnarkoba.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent