Detikperkara.com Polres Lebak – Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mulai memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor di tempat umum. Disaat masyarakat khususnya umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa,untuk antisipasi jaga kenyamanan masyarakat dalam beribadah Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia knalpot brong di alun alun Rangkasbitung Lebak Banten Kamis malam (6/3/2025).
Sejumlah Kendaraan dengan menggunakan knalpot brong alun alun Rangkasbitung terjaring razia, langsung ditindak berupa tilang.
juga dapat mengalami konsekuensi lainnya, seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi).
Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM.
(Teh’ Nena)