Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Kapolres Serang Polda Banten Tegaskan Konflik Antar Ahli Waris Pasar Tambak Jangan Mengganggu Pedagang

IMG-20250213-WA0119

Detikperkara.com SERANG – Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mendatangi Mapolres Serang, Kamis (13/02/2025).

Kedatangan pedagang yang didominasi emak-emak ini bertujuan meminta bantuan Kapolres Serang agar penggebokan kios oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan Pasar Tambak dibuka kembali sehingga para Pedagang bisa kembali berjualan.

“Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali,” ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Selain minta bantuan gembok dibuka, Mega juga meminta Kapolres agar bisa membantu para pedagang mengusir para preman yang datang dalam kondisi mabuk dan mengintimidasi.

“Kami berharap preman-preman juga dikeluarkan dari Pasar Tambak sehingga kami bisa berjualan dengan tenang. Soalnya mereka suka mabuk dan kerap mengintimidasi para pedagang, sehingga kami merasa takut,” ujarnya.

Ungkapan yang sama juga dikatakan Hj. Junah selaku ahli waris dari rumah toko yang berdiri di atas lahan Pasar Tambak, merasa khawatir setelah gembok dibuka akan ada intimidasi sehingga pedagang tidak bisa dagang kembali.

“Kami dan pedagang khawatir akan ada intimidasi lagi. Oleh karenanya kami minta kepada bapak Kapolres untuk membantu agar pedagang bisa berjualan dengan tenang,” kata Junah.

Menanggapi keluhan dan permintaan para pedagang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa petugas Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Kibin dengan pendampingan personil Polres Serang, sore ini akan membuka gembok agar pedagang bisa berdagang seperti semula.

“Insha Allah sore ini gembok kita buka. Soal adanya intimidasi, nanti kita tempatkan anggota di sana supaya pedagang bisa tenang beraktifitas seperti semula,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.

“Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali,” tegas Condro Sasongko.

Kapolres juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan para pedagang, terlebih menimbulkan keributan yang menganggu harkamtibmas.

“Kalo ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan upaya hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” tandasnya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan pedagang, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatsamapta AKP Eka Jatnika. Juga hadir dalam pertemuan itu, kuasa hukum ahli waris Ahmad Rizki Gunawan Harahap.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent