New Project - 2024-11-10T150251.683

Kanit Binmas Polsek Panggarangan Polres Lebak Laksanakan Giat Pemberian Materi Tentang Kenakalan Remaja Di Yayasan Islam Nurul Hidayah Malangnengah

Detikperkara.com Lebak Banten – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusip, anti kekerasan, anti tawuran, anti Bulying (Perundungan) dan Narkoba, Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat selaku Kanit Binmas Polsek Panggarangan Polres Lebak, melaksanakan kegiatan pemberian materi tentang kenakalan remaja, yang sedang melaksanakan giat acara Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama), terhadap siswa siswi M.Ts dan MA, Di yayasan Islam Nurul Hidayah Malangnengah, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (18/07/2024) jam 10.00 wib s/d jam 11.00 wib (selesai)

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut hadir Ela Nurhikayah S.Pd., (Kepala Sekolah M.Ts) Nurul Hidayah, M. Muslih S.Pd. (Kepala Sekolah MA) Nurul Hidayah, Rohani S.Pd.I (Dewan Guru), U. Muttarudin S.Pd.I (Dewan Guru), M. Khairul S.Pd. (Dewan Guru), M.Syarif S.Pd (Dewan Guru), Syaeful S.Pd. (Dewan Guru) dan para peserta siswa siswi M.Ts kelas VII (Tujuh) 23 orang dan MA kelas X (Sepuluh) 12 orang.

Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Suherli Setiawan mengatakan,” bahwa benar Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat selaku Kanit Binmas, hari ini Kamis 18 Juli 2024 mulai pukul 10.00 wib. sampai dengan selesai pukul 11.00 wib. melaksanakan kegiatan pemberian materi tentang kenakalan remaja terhadap para siswa siswi M.Ts dan MA yayasan Islam Nurul Hidayah Malangnengah yang sedang melaksanakan acara Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama).”ucapnya.

Kegiatan atau pemberian materinya disampaikan langsung oleh personil kepada para siswa siswi M.Ts kelas VII (Tujuh) dan MA kelas X (Sepuluh) tentang “Kenakalan remaja tindakan kekerasan Bullying dan Narkoba.

Mudah mudahan dengan hadirnya Polri di kegiatan tersebut para siswa siswi M.Ts dan MA, mengerti tentang materi yang diberikan oleh personil saya, yang sedang menjadi polemik sosial yang tidak ada manfaatnya yang dapat melanggar norma sosial, agama, serta ketentuan hukum dalam masyarakat, yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.” Ujar Kapolsek.

Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pihak sekolah pada saat melaksanakan tambahan pelajaran agar tidak melakukan kegiatan -kegiatan yang membahayakan kepada para siswa siswinya misalnya turun ke Kali yang sungainya dalam yang dapat mengakibatkan tenggelam.” Tutupnya.

(Teh’Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent