image - 2024-09-12T213026.258

(Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian

IMG-20240806-WA0124

Detikperkara.com SERANG – Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (6/8/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU alias Okoy dan AB alias Manuk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU alias Okoy dan AB alias Manuk dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent