Detikperkara.com Serang – Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2024 di hari ke 10 dilaksanakan di Pertigaan Lampu Merah Cipocok, Bunderan Ciceri dan Lampu Merah Palima
“Pada hari ke 10 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan mobil yang bermuatan lebih serta kendaraan parkir sembarangan menggunakan badan jalan kerena mempersempit badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” kata Leganek (24/07).
Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2024 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :
• Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
• Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
• Penggunaan knalpot bodong
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
• Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.
(Teh’Nena)