Detikperkara.com Lebak, 14 Oktober 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Zebra Maung Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Lebak. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin, 14 Oktober 2024, dimulai pukul 11.00 WIB di dua lokasi utama, yaitu Jalan Iko Jatmiko dan Jalan Multatuli.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Satlantas Polres Lebak dipimpin oleh AKP Muhammad Hafidz, ST, SH, MA, selaku Kasat Lantas Polres Lebak. Operasi ini juga melibatkan sejumlah personil, di antaranya Iptu Deni Iskandar sebagai Kaurbinops, Iptu Burhanudin Surya Muhammad sebagai Kanit Regident, Ipda Asep Supriyadi sebagai Kanit Turjagwali, Ipda Indra Marsiadi sebagai Kanit Kamsel, serta Ipda Aris Setyawan sebagai Kanit Gakkum. Selain itu, seluruh anggota Polres Lebak yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Zebra Maung 2024 juga turut serta.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personil melaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh Iptu Deni Iskandar. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta meningkatkan kepatuhan para pengendara di wilayah hukum Polres Lebak.
Hasil dari operasi ini, sebanyak 7 pengendara ditilang karena pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 54 pelanggaran terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 pelanggaran yang tercatat menggunakan BRIVA, serta 3 unit sepeda motor roda dua (R2) yang disita.
Operasi Zebra Maung 2024 di Polres Lebak ini berhasil menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman serta meningkatkan kesadaran pengendara, baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafidz, mengapresiasi upaya seluruh personil yang terlibat dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Teh’Nena)