Proyek Baru - 2025-01-24T212429.827

Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar Di Darkum Polres Lebak

Oplus_131072

Detikperkara.com Lebak – Gerak cepat Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa Tgl 4 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib. langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (5/2/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib.

Tersangka atas nama inisial EP Bin AG, yang Lahir di Lebak, Tgl 03 Februari 1992 / 33 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, Lulusan SMA (Lulus), Alamat Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten. 

Tersangka kita tangkap di TKP pada sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Ds. Muara Ciujung Timer Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten.  

Dengan Barang Bukti BB berupa 400 (Empat ratus) butir obat jenis tranadol, 816 (Delapan ratus enam belas) butir jenis hexymer, 1 (Satu) Unit handphone merek OPPO warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah)

Tersangka EP Bin AG kita tangkap karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent