Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Gelapkan Uang Koprasi Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilegon

IMG-20250211-WA0104

Detikperkara.com Cilegon – pada hari selasa,11 Februari 2025, sekira jam 11.20 Wib telah dilaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang di gelar di halaman Mako Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Pada saat Press Conference KOMPOL Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 14.00 Wib di Kantor KSP Karya Abadi Makmur beralamat di Jl. Manyar No. 115 Kav. Blok H RT/RW 009/005 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana Penggelapan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar. Rp. 23.664.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dan uang tabungan milik karyawan sebesar Rp. 2.600.000,-. Penggelapan uang tersebut mulai terjadi sekitar bulan Oktober 2024, terlapor saudari WS (20) warga Sukamandi Kelurahan Bugel Kecamatan. Padarincang Kabupaten Serang

Telah melakukan penggelapan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan milik KSP Karya Abadi Makmur. Penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor WS diketahui oleh pelapor saudara Dede (25).

pada tanggal 06 November 2024 saat adanya inspeksi audit keuangan dari pengawas KSP Karya Abadi Makmur, awalnya dibulan Oktober s.d November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp. 7.524.000,- kemudian pada bulan November s.d Desember 2024 terlapor menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp. 16.140.000,- dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp. 2.600.000,-. dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp. 26.264.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).”ungkapnya

Barang bukti yang diamankan 

a. Buku Laporan Keuangan KSP Karya Abadi Makmur.

b. hasil audit KSP Karya Abadi Makmur.

c. Surat Keputusan pengangkatan karyawan atas nama pelapor.

Pelaku WS (20) telah melakukan Tindak pidana penggelapan dalam jabatan  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.”tutup KOMPOL Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent