detikperkara banner

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon

IMG-20250305-WA0085

Detikperkara.com Cilegon – telah dilaksanakan press confrence tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi pada hari rabu tanggal 12 januari 2025 sekira jam 00.15 wib di  halaman parkir rumah dr. alif jalan kalilanang kampung kejuruan klebar Rt. 06/04 desa. ukirsari kecamatan Bojonegara kabupaten serang provinsi Banten.

Pada saat Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor) Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon IPTU Lazim Satria Wibowo menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam  00.15 WIB saudara Saryono (24) yang sedang berada didalam ruang kerja melihat orang yang mencurigakan di CCTV kemudian Saudara Saryono bersama rekan kerja yang lainya mengecek keluar klinik namun pelaku langsung kabur kemudian ditemukan sepeda motor yamaha Vega nopol: A 3771 CV yang diduga milik pelaku tertinggal dihalaman klinik, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut milik karyawan klinik ditemukan kunci kontak sepeda motor merk honda scopy nopol A 4789SY  milik Saudara Veni  (23) sudah dalam keadaan rusak,Sekira Jam 10.30 wib anggota reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon melakukan pengejaran kepada terduga pelaku sesuai dengan hasil dari penyelidikan.

Unit Reskrim  polsek bojonegara Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku IN (28) dan pelaku SN (21)  di Jl. Raya Bojonegara Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang perlu diketahui Kedua pelaku warga Kampung Gosali Desa Kadukempong Kecamatan  Padarincang kabupaten Pandeglang 

Barang bukti yang diamankan 

–  1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha Vega Nopol A 3771 VC;

– 1 letter T;

– 1 mata kunci letter T;

– 1 switer warna kombinasi biru, hitam, merah;

Atas kejadian tersebut kedua pelaku IN (28) dan SN (21) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun

IPTU Lazim menghimbau kepada masyarakat Bojonegara agar selalu waspada pada saat memarkirkan kendaraan baik di parkiran umum ataupun khusus, selalu gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian dan untuk orang tua yang memiliki putra dan putri agar selalu diawasi jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan dan pastikan jam 21.00 wib sudah berada di rumah.”tutupnya.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
detikperkara banner2
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent