Detikperkara.com Cilegon – Pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ,sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten Telah diamankan dua orang Penyalahguna Narkoba oleh Satnarkoba Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
sabu RI (20) Kampung Kebon cau Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten dan HT (24) Kampung Laba Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Prov. Banten kedua pelaku diamankan Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib di depan penginapan ANDA Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan. Pulomerak Kota Cilegon
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RI didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam, didalam kantong celana milik RI
Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh pelaku HT untuk mengantarkan kepada Saudara OI (DPO) yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku HT.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku HT diamankan di penginapan Jl. Mayjend Soetoyo Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver, milik pelaku HT
Hasil penyidikan diketahui bahwa HT mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku BO (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa
– 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,68 gram atau netto ± 0,49 Gram (dari pelaku RI)
– 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,29 gram atau netto ± 2,01 Gram _(dari pelaku HT)_
– 1 (satu) unit handphone Redmi 12, warna hitam _(Milik pelaku RI)_
– 1 (satu) unit handphone Oppo A16, warna Silver _(Milik pelaku HT)_
“Pasal yang di sangkakan kepada dua pelaku RI dan HT, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undan Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” tutupnya.
(Teh’ Nena)