Detikperkara.com Berdasarkan LP No 99 tahun 2024 Pada hari Jum’at, tanggal 01 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang – Banten didalam sebuah kontrakan berhasil diamankan seorang tersangka OR (27).
Dari hasil pemeriksaan OR penyidik melakukan pengembangan dan dalam sebuah toko di jalan Jl. Inspeksi Rt 001/Rw 007, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta – DKI Jakarta penyidik berhasil mengamankan kembali 2 orang tersangka HM (30) dan BD (34).
Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri – ciri dari keterangan tersangka OR.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut penyidik berhasil amankan barang bukti.
Barang Bukti yang diperoleh dari Sdr. OR (27)
1. 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir.
2. 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir
3. uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
4. 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir.
5. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
Barang bukti dari Sdr. HM (30), dan Sdr. BD (34)
1. 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10(sepuluh) butir dan 8(delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir).
2. 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir
3. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam.
4. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis Merlopam.
5. 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir.
6. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf.
7. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir.
8. uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
9. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
10. 1(satu) buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam
Pasal yang dipersangkakan terhadap Sdr. OR (27), Sdr. HM (30), dan Sdr. BD (34) yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.
Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI
(Teh’ nena)