Detikperkara.com Serang – Ditreskrimum Polda Banten amankan TS (44) seorang karyawan swasta pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pengadaan jas almamater “fiktif”
Dirreskeimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mula pada sekira Juli 2023 TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri, selanjutnya TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp 40 Juta kepada pihak kampus, kemudian TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya dengan mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV. GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerjasama serta tidak akan berakibat hukum, atas perkataan TS tersebut maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” katanya.
Dian menjelaskan nahwa pelaku mengaku dirinya adalah Direktur dan memiliki kontrak Kerjasama dengan pihak kampus. “Selanjutnya setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Sdr. SUPRIYADI dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV. GALERY TIKA JAYA memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut, atas dasar tersebut Sdr. SUPRIYADI mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” jelasnya.
Tersangka TS membuat berita acara untuk perubahan pesanan dimana berdalih ada perubahan pesana dari pihak kampus. “Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. KUNAL GOBINDRAM yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. ASTRI DAMAYANTI yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile. lalu TS selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Sdr. KUNAL GOBINDRAM, seolah-olah ada perubahan pesana dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari Sdr. SUPRIYADI dan atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerjasama antara TS dengan Toko Maniez Textil maka Sdr. SUPRIYADI melakukan transfer ke rekening atas nama ASTRI DAMAYANTI, Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.
Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Sdr. SUPRIYADI. “Selanjutnya TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada SUPRIYADI sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.
Dengan rincian sebagai berikut : Rp 29.109.124.000 di luar Wilayah Hukum Polda Banten. Untuk kerugian di Wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sdri. SULAWATI FAUZI sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,-
Dian menjelaskan kronologis penangkapan tersangka TS. “Pada Minggu tanggal 15 September 2024 Jam 01.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian pada tanggal 15 September 2024 korban ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap Barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
– 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang SUPRIYADI dengan TS;
– 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
– 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
– 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama PT. GOLDEN PIPING INDONESIA;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama ASTRI DAMAYANTI;
– 1 bundel print out mutasi rekening BANK BCA atas nama INDAH PERMATASARI;
– 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. GALLERY TIKA JAYA CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari ASTRI DAMAYANTI;
– 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari INDAH PERMATASARI;
– 5 buah Kartu ATM milik TS;
– 1 buah kartu ATM milik ASTRI DAMAYANTI.
Dian menerangkan modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif Menguntungkan diri sendiri dengan Modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater “fiktif” dengan memperlihatkan Kontrak kerjasama pengadaan jas almamater “tidak benar” dari beberapa kampus, atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban,” terangnya.
Pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara
(Teh’Nena).