Detikperkara.com Cilegon – Pada Kamis (09/01) sekira pukul 05.00 Wib, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penangkapan TO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan kejadian tersebut. “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penangkapan TO tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat di Jl. Raya Cilegon-Anyer Link. kebanjir RT01 RW02 Kelurahan kubangsari, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan hingga mengakibatkan petugas luka-luka. “Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka- luka terhadap Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon yaitu Iptu Yofan Pratama Bachdar. S.T.rk,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit R4 berjenis toyota kijang, 3 handphone, 1 buah besi lampu jalan, 2 plat nomor mobil A-8623-D
,2 buah KTP,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan :
1. DN (23) warga Kelurahan kebonsari Kecamatan Ciwandan;
2. HL (51) warga Desa Sidamukti Kecamatan Baros;
3. EB (36) warga Kelurahan Tegalratu Kecamatan Ciwandan.
Terakhir Akbar menerangkan untuk penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon. “Untuk penanganan lebih lanjut kami limpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon,” tutupnya.
(Teh’ Nena).