Proyek Baru - 2024-12-23T202253.770

Ditreskrimsus Polda Banten, Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras

IMG-20250119-WA0007

Detikperkara.com Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 10 pelaku penyalahgunaan ratusan obat keras jenis Excimer dan Tramadol yang dilakukan lahan kosong Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu (18/01). 

Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan, kemudian tepatnya di lahan kosong yang beralamat di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten telah ditangkap 10 orang laki-laki. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir obat jenis HEXYMER dan 193 butir obat jenis TRAMADOL, 7 unit handphone, dan uang senilai Rp15.000 . Selanjutnya 10 orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudhis. 

Adapun 10 pelaku tersebut berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, MH. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 

– 2 buah plastik berwarna hitam yang berisi :

1. 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis EXCIMER;

2. 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis TRAMADOL.

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX berwarna biru dope dengan No. Pol A 6745 XDC berikut kunci kontak;

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO J berwarna ungu putih dengan No. Pol B 6474 CNU berikut kunci kontak;

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam No. Pol A 2661 WAY berikut kunci kontak;

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dope No. Pol A 2336 WAS berikut kunci kontak;

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Merah;

– 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f warna putih IMEI1: 864878032885323 IMEI2: 864878032885324

– ⁠1 (satu) unit HP merk XIAOMI REDMI NOTE 13 warna hitam IMEI1: 861678061352549 IMEI2: 861678061352556

– ⁠1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna hitam IMEI1: 868532056629572 IMEI2: 868532056629564

– ⁠1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna biru IMEI1: 860397053096037 IMEI2: 860397053096029

– ⁠1 (satu) unit HP merk REALME 5i warna biru IMEI1: 866515040726457 IMEI2: 866515040726440

– ⁠1 (satu) unit HP XIAOMI REDMI NOTE 10 warna hitam IMEI1: 863719056148001 IMEI2: 863719056148019

– ⁠1 (satu) unit HP REALME C11 warna hitam IMEI1: 869012050885875 IMEI2: 869012050885867

– Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)

Selanjutnya Yudhis menerangkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Yudhis.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent