image - 2024-06-13T210007.374

Curi Note Book  Di SDN Tamansari 4 Pulomerak Akhirnya Tertangkap

IMG-20240629-WA0095

Detikperkara.com Cilegon – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian lima note book acer c733 celeron N40204G 32 G dengan jumlah nilai Rp.37.259.000 dan 1 unit Laptop merk harga Rp.4.000.000, 1 unit Laptop ACER L1410VA senilai Rp.3.495.000 dan 1 Unit Laptop ACER slim A5 dengan harga Rp.9.788.000 dengan jumlah nilai kerugian Rp.54.542.000 di SDN Tamansari 4 Jl. Laksamana Re Martadinata Kelurahan. Mekarsari Kecamatan. Pulomerak kota Cilegon.

KOMPOL Ate Waryadi selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan  bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib di SDN Tamansari 4 tepatnya di Jln Laksamana Re Martadinata Kelurahan. Mekarsari Kecamatan Pulomerak kota cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berupa 5 (lima) note book acer c733 celeron N40204G 32 G dengan jumlah nilai Rp.37.259.000 dan 1 unit Laptop merk harga Rp.4.000.000, 1 unit Laptop ACER L1410VA senilai Rp.3.495.000 dan 1 Unit Laptop ACER slim A5 dengan harga Rp.9.788.000 dengan jumlah nilai kerugian Rp.54.542.000

Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten dipimpin Panit Reskrim Polsek Pulomerak IPTU Toto Hermawan  bersama personil Reskrim Polsek Pulomerak 

Pada Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 Sekitar jam 16.00 wib  Dan didapatkan info dari salah satu guru bahwa Laptop yang dicurigai dijual/ diposting di grup jual beli di medsos Facebook. Setelah itu guru tersebut melapor kepada anggota reskrim Pulomerak untuk bersama sama mendatangi pelaku yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mengecek barang di depan pom bensin tegalwangi, setelah sampai lokasi anggota Reskrim Pulomerak mengamankan Pelaku dan laptop sebanyak 8 Unit, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Pulomerak untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku  NA ( 26)  Damarsari  kelurahan.Kota Jawa Kecamatan. Way Khilaw kabupaten Lampung.

Barang bukti yang diamankan berupa : 

-5 (lima) note book acer c733 celeron N40204G 32 G dengan jumlah nilai Rp.37.259.000,1 unit Laptop merk tidak ada harga Rp.4.000.000, 1 unit Laptop ACER L1410VA senilai Rp.3.495.000 1 Unit Laptop ACER slim A5 dengan harga Rp.9.788.000,2 buah Obeng kembang dan minus dan 1 buah Pahat Besi.

Apabila menemukan tindakan pidana atau pelaku kejahatan yang menganggu ketertiban masyarakat dimohon segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.”tutup KOMPOL Ate Waryadi selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent