Detikperkara.com Tangerang, 18 September 2024 – Anggota Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Tigaraksa, melakukan pemasangan garis polisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di Kawasan Industri Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa. Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mengamankan lokasi kebakaran dan memastikan tidak ada gangguan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kebakaran yang terjadi di salah satu pabrik di kawasan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang guna menentukan penyebab terjadinya insiden tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah memerintahkan penanganan cepat dan teliti terhadap setiap kasus kebakaran. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan menentukan apakah terdapat indikasi kesengajaan dalam kebakaran ini.
“Pemasangan garis polisi adalah langkah prosedural untuk menjaga kondisi TKP agar proses investigasi berjalan tanpa hambatan,” ujar Kompol Arief. Dengan pengamanan TKP ini, diharapkan proses penyelidikan dapat segera mengungkap penyebab pasti dari kebakaran yang terjadi.
(Teh’Nena)