Detikperkara.com Cilegon – Polsek Cibeber Polres Cilegon mengamankan ratusan minuman mengandung alkohol dan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah besar di sebuah rumah di Perumahan Camelia, Blok. E Nomor 3 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, kota Cilegon Sabtu (22/2/2025).
Dalam press konfrence Kapolres Kapolsek Cibeber Polres Cilegon AKP Atep Mulyana menjelaskan dengan Awak Media bahwa Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, itu berhasil menyita 352 botol miras berbagai merek dan satu unit mobil Honda CRV berwarna hitam dengan nomor polisi A 1024 WP dan 226 miras berbagai merek yang diamankan di warung penjual jamu.
Adapun terungkapnya upaya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber, Polres Cilegon bermula saat petugas piket Polsek Cibeber tengah melakukan patroli rutin di kawasan rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Camelia, petugas mencurigai aktivitas dua orang pria yang sedang memindahkan beberapa kotak dus berwarna cokelat dari dalam rumah ke bagasi mobil Honda CRV.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah melakukan pemeriksaan,kotak dus tersebut ternyata berisi ratusan botol miras berbagai merek.
“Saat kami periksa, kami menemukan puluhan dus berisi miras di bagasi mobil dan di dalam rumah tersebut,” ujar Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana.
Atep mengatakan, selain mengamankan barang bukti minuman keras turut diamankan juga tiga orang yang diduga sebagai pemilik miras, yaitu R (29) beralamat Kabupaten Lebak,, RH (27) dan JF (25) keduanya, warga Sumatera Barat.
AKP Atep Mulyana menjelaskan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan dari ketiga orang yang diduga pemilik miras tersebut.
Selanjutnya“Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber, miras ini salah satu faktor yang mendorong seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas,” Tutup Atep.
(Teh’ Nena)