Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Upaya Bangun Sistem Hukum Lebih Inklusif dan Berkeadilan, Kejari Garut Resmi Luncurkan Rumah Restorative Justice

071198000_1739448554-Rumah_RJ

NASIONAL, | detikPerkaraKepala Kejaksaa Negeri(Kajari) Garut. Dr.(C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L.,C.C.D., secara resmi meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa se-Kabupaten Garut, Rabu (13/2/2025) Siang.

Peluncuran tersebut bertujuan untuk menghadirkan sistem keadilan yang lebih mengedepankan pendekatan damai dan pemulihan, bukan sekadar hukuman pidana.

Acara peluncuran perdana digelar di Desa Tarogong Kaler dan Pasirwangi, kemudian dilanjutkan ke berbagai
desa lain se-Kabupaten Garut dalam rentang waktu pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025.

Program ini merupakan langkah
progresif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif, sehingga konflik hukum dapat diselesaikan dengan lebih manusiawi dan juga sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang memerintahkan agar Kejaksaan mengoptimalkan pembentukan “Rumah Keadilan Restoratif”.

Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Sila Keempat, serta untuk
meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum melalui Pengadilan maupun untuk menghindari timbulnya resistensi konflik berkepanjangan ditengah – tengah masyarakat melalui upaya musyawarah dan mufakat dengan kearifan lokal (local genius) yang dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Kejaksaan Negeri Garut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

Menurut Kajari Garut Dr.(C) Helena Octavianne, inisiatif ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah dan pendekatan yang lebih bijak.

“ Hukum tidak hanya soal
siapa yang dihukum, tetapi bagaimana keadilan bisa benar-benar terwujud bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya

Lanjut dalam sambutannya. Dengan adanya Rumah Restorative Justice di setiap desa, masyarakat kini memiliki fasilitas khusus untuk menengahi konflik melalui dialog yang melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang. Melalui
pendekatan ini, diharapkan penyelesaian konflik dapat lebih efektif dan mendukung keharmonisan sosial di tingkat lokal.

Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparatur Desa, Kepolisian dan TNI, tokoh
adat, serta komunitas hukum setempat.

“ Rumah Restorative Justice ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakatyang membutuhkan penyelesaian sengketa secara adil, cepat, dan tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang.”Pungkasnya

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent