detikperkara iklanx

Proyek Tol Serang – Panimbang Tuai Cibiran Warga Pandeglang, A. Khotib Sebut Pemenang Paket maupun Sub Kontraktor Tak Sediakan Petugas Kebersihan

Screenshot_20240413-134754_WhatsAppBusiness

PANDEGLANG, detikPerkara Dikutip dari laman LPSE Kementerian PUPR, Kamis (28/9/2023), dana proyek Tol Serang – Panimbang Seksi III bersumber dari kocek negara alias dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lelang proyek ini terbagi ke dalam tiga paket.

Rinciannya, pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi III fase 2 paket 1 senilai Rp 1 triliun, lalu Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi III Fase 2 Paket 2 senilai Rp 1,69 triliun.

Terakhir, Pembangunan Tol Serang-Panimbang Seksi III Fase 2 Paket 3 senilai Rp 2,13 triliun. Dengan demikian, apabila diakumulasikan total nilai ketiga paket pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp 4,82 triliun.

Pengumuman lelang ini telah dipublikasikan sejak 21 September 2023. Kemudian penetapan pemenang lelang untuk ketiga paket proyek tersebut akan dilaksanakan pada 2 November 2023 atau selambat – lambatnya pada 6 November 2023.

Diketahui Proyek Tol Serang – Panimbang seksi III sepanjang 33 Kilo meter itu dikerjakan oleh Joint Venture (JV) atau Joint Operasional (JO) dari tiga perusahaan diantaranya, PT Adhi, Wika dan Sino.

Berdasarkan pantauan awak media, Proyek Tol Serang – Panimbang kini tengah dikerjakan oleh 3 Perusahaan Joint Venture (JV) dan oleh 4 Perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) diantaranya, PT Adhi, Wika, WSKT, dan PP yang dipastikan berbeda management dan berbeda pekerjaannya.

Celakanya, pembangunan Tol Serang – Panimbang seksi III diduga mengabaikan kesehatan pengguna jalan, hak pengguna jalan dan lainnya. Akibatnya, jalan rusak, macet, berdebu, dan licin. Artinya perusahaan JV atau JO maupun KSO memberikan dampak buruk terhadap masyarakat setempat maupun pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan jalan yang dilintasi akibat aktivitas proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi (JO) dan 4 Perusahaan KSO menjadi kotor dan licin yaitu Jalan Nasional Labuan – Panimbang, Cigeulis – Panimbang, sementara Jalan Provinsi, Pasar Panimbang – Gombong dan Jalan desa/ Kabupaten yang mengalami kerusakan yakni Jalan desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang.

Sementara aktivitas Proyek yang mengalami jalan kotor dan licin, berdebu juga terjadi pada Jalan Provinsi Bojong – Malingping yang dikirim ke PT Sino, semua kerusakan jalan, berdebu, dan licin itu diakibatkan para pengusaha tanah urug dan penggunaan armada sumbu III pada kegiatan Proyek Tol Serang – Panimbang itu.

Mendengar adanya dugaan pembiaran atas kerusakan jalan, licin dan berdebu, salah satu Aktivis Pandeglang, A. Khotib menjelaskan bahwa kegiatan proyek Tol Serang – Panimbang tersebut diduga telah melanggar Perbub Pandeglang No 6 Tahun 2019 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.

Bahkan kata A. Khotib Proyek Tol Serang – Panimbang seksi III dalam database kementerian Perhubungan tidak ada dokumen ANDALALIN sehingga kuat dugaan tidak memiliki SK Persetujuan ANDALALIN baik dari Kementerian Perhubungan atau BPTD Kelas II Wilayah Banten, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Oleh sebab itu, A. Khotib meminta kepada, Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang untuk bertanggung jawab atas dampak buruk dari proyek Tol Serang – Panimbang seksi III ini.

” Kami meminta terhadap pemerintah, agar bertanggung jawab, karena jelas aktivitas pengangkut tanah urug ini sudah memberikan dampak buruk, seperti, rusak jalan, licin dan berdebu bahkan banyak yang lainnya,” tegas A. Khotib dari Sekjen Ikatan Pewarta Benten itu. Sabtu (13/4/2024)

Khotib juga menduga adanya pembiaran terhadap kerusakan jalan desa, provinsi dan nasional ini oleh Pemerintah. Akibat dari dugaan tidak adanya dokumen andalalin serta Tenaga Ahli andalalin dari masing-masing management perusahaan JO maupun KSO.

” Kalau Proyek Tol Serang – Panimbang seksi III ini telah memiliki dokumen andalalin serta melakukan rekayasa lalulintas di masing-masing management dipastikan kegiatan proyek ini tidak akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat Pandeglang,” imbuhnya.

Khotib juga menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melayangkan surat ke BPTD Kelas II Wilayah Banten, Gubernur Banten, dan Bupati Pandeglang terkait dokumen ANDALALIN Proyek Serang – Panimbang seksi III ini sepanjang 33 Kilometer.

Tags:
New Project - 2024-03-07T191549.049
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

WhatsApp Image 2022-09-17 at 16.36.38
news background with text live updates

Stay Connected

Post

Recent