image - 2024-05-01T082030.048

Praktisi Hukum Banten Soroti Pasien Rujukan Sebagai Pengguna BPJS di Pandeglang

PANDEGLANG, – Kinerja Pelayanan Rumah Sakit di Kabupaten Pandeglang terhadap pengguna BPJS menjadi sorotan salah satu Praktisi Hukum Banten DR C Misbakhul Munir, SH., MH

Praktisi Hukum tersebut menyebut Pelayanan beberapa rumah sakit di wilayah kabupaten Pandeglang yang melayani pasien dengan penyakit yang mungkin tergolong sedang hingga berat terkesan ribet dan sangat merugikan masyarakat, salah satunya jika ada pasien yang ternyata menurut dokter berdasar analisa (dikarenakan kekurangan alat untuk diagnosa) menyebabkan dokter mengusulkan agar pasien dapat dirujuk ke Rumah sakit kabupaten atau provinsi, akan tetapi rujukan yang diajukan oleh penampung pasien pertama sangat direspon lambat oleh RS Kabupaten ataupun Provinsi dengan alasan Pasien sedang Penuh, sedang diketahui pasien tersebut menggunakan BPJS

“Terkadang dokter atau perawat tempat pasien menginap memberikan masukan yang tergolong kurang sehat dengan cara menyarankan agar si pasien dirujuk oleh keluarga saja (tanpa rujukan dr RS pertama) akan tetapi buruknya lagi pihak rumah sakit yang menyarankan tersebut menyodorkan kepada keluarga pasien untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tersebut meminta dibawa pulang secara paksa oleh keluarga, dengan alasan sebagai pelengkap administrasi RS tempat pasien menginap agar tidak disalahkan,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya untuk mempermudah pasien masuk ke Rumah sakit yang dituju, dan rumah sakit pertama akan melepas semua infus serta oksigen yang sedang dipakai oleh seorang pasien apabila dirujuk dengan cara keluarga.

“Cara – cara yang demikian pada saat ini banyak terdengar dan terjadi diwilayah Kabupaten Pandeglang, sehingga Perlunya tindakan hukum terhadap Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya terhadap penanganan pasien di suatu rumah sakit ataupun puskesmas, demi kemanusiaan,” tuturnya.

Selain itu Misbakhul Munir menegaskan bahwa praktek praktek dilapangan yang terkesan tersembunyi dan diam diam tersebut dapat digolongkan kedalam prilaku malpraktek didalam perkembangan hukum, sehingga diperlukan kejelian bagi pelaku hukum didalam menindakserta memberika sangsi terhadap perawat, dokter serta pimpinan puskesmas atau rumah sakit tempat pertama kali pasien berobat

“Kami akan segera membuat surat kepada Menteri Kesehatan agar dapat melakukan perubahan dan penindakan terhadap para pihak yang melakukan praktek praktek tersembunyi di puskesmas pusesmas serta rumah sakit yang melakukan hal hal melwan hukum tersebut, karena pihaknya sangat meyakini diamnya keluarga pasien dikarenakan rasa takut serta ketidak tauan adanya aturan aturan yang sama baik terhadap pasien umum ataupun yang menggunakan BPJS, akan tetapi pada prakteknya pasien yang menggunakan BPJS lebih sering di anak tirikan hingga dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena keterlambatan penanganan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit tempat pasien menginap,” pungkasnya.

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent