PANDEGLANG, | detikPerkara – Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, DR C Misbakhul Munir S.H., M.H. mengkritik lambatnya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang untuk proses balik nama sertifikat tanah.
Praktisi hukum yang biasa disapa Agusmunir itu mengaku kerap mendapat aduan dan keluhan dari masyarakat bahwa proses pelayanan balik nama sertifikat memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan kurang lebih tujuh bulan proses balik nama belum juga selesai.
“Padahal sekadar cuma memindahkan nama dari A ke B. Saya pernah bertanya kepada pegawai kantor BPN soal waktu balik nama berapa lama? Mereka punya patokan ‘oh paling cepat 7 bulan dan sampai satu tahun’. Dan ini dikeluhkan oleh masyarakat dan notaris,” ujar Praktisi hukum tersebut, dalam Press releasenya yang dibuat, Sabtu, (16/03/2025) kemaren.
DR C Misbakhul Munir sangat menyayangkan pihak BPN Pandeglang yang terkesan saling lempar juga tebang pilih serta lamban dalam menyikapi dan menanggapi permohonan masyarakat.
“Hal itu banyak terjadi pada bagian pemetaan, koordinator hingga bagian lapangan lainnya yang kerap diduga terjadi pungli, nanti pasti mereka kena batunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam melakukan proses balik nama atau pembuatan SHM BPN Pandeglang sangat berbelit, lamban dan terkesan saling lempar hingga tak jarang untuk melakukan pemetaan pun melakukan pungli.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti tersebut, untuk itu dalam waktu dekat aksi besar-besaran ke BPN Pandeglang dengan beberapa unsur akan dilakukan, Selain itu juga tindakan hukum terhadap para oknum juga akan ditempuh sebab jika tidak diberikan efek jera akan mengotori kinerja yang lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Dr.Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menanggapi kritik dan berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami menyadari bahwa kinerja kami dalam melayani masyarakat harus terus ditingkatkan, untuk itu BPN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap permohonan masyarakat. Kritik yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki proses dan sistem yang ada,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Diungkapkannya bahwa terkait dengan tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli), kami sangat menyesalkan hal ini.
“Kami ingin menegaskan bahwa BPN Pandeglang tidak mendukung atau membenarkan praktik tersebut, jika ada masyarakat yang memiliki bukti otentik silahkan laporkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan melakukan internal audit untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sangat disadari bahwa proses balik nama dan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkadang dapat terasa berbelit. Namun sebetulnya kami selalu untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu pelayanan, kedepannya peningkatan pelatihan bagi pegawai agar dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, juga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi jika merasa dirugikan. Namun, kami berharap agar dialog dan komunikasi tetap menjadi pilihan utama. BPN Pandeglang terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan keluhan serta saran dari masyarakat agar dapat menemukan solusi yang terbaik,” katanya.
Masih dikatakan Kepala BPN Pandeglang bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan pelayanan serta mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang kami jalankan.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja kami ke depan sangat dibutuhkan, Kami berharap dengan adanya tanggapan ini, masyarakat dapat memahami upaya yang kami lakukan dan kami siap untuk bekerja sama dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya. @ Kasman.