image - 2024-06-13T210007.374

Polsek Patia Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

IMG-20240606-WA0077

PANDEGLANG, detikPerkara Kepolisian Sektor (Polsek) Patia Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana, Kamis (06/06/2024).

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Patia AIPDA Ahmad Ali Sonaji SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasar Laporan Polisi, nomor : LP-B / 10 / VIII / 2023/ SPKT / SEK.PATIA / RES.PDG / POLDA BANTEN, tanggal 10 Agustus 2023.

“Untuk waktu kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di kampung Sidamukti Rt/Rw. 02/03, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patia.

D. PELAPOR :
NAMA : MAMAN S BIN ADNA
TEMPAT / TGL LAHIR : Pandeglang, 02 Maret 1971
JENIS KELAMIN : laki-laki
PEKERJAAN : Buruh Tani
ALAMAT : Kp. Ciodeng Rt/Rw 02/03 Desa Ciodeng, Kec. Sindamgresmi, Kab. Pandeglang.
AGAMA : Islam

E. SAKSI-SAKSI :
a. NAMA : DODI BIN ALM. JUHDI
TEMPAT/TGL LAHIR : Pandeglang, Umur sekitar 30 tahun
JENIS KELAMIN : Laki-Laki
PEKERJAAN : Wiraswasta
ALAMAT : Kp. Ciodeng Rt/Rw 02/03 Desa Ciodeng, Kec. Sindamgresmi, Kab. Pandeglang.
AGAMA : Islam
NIK : –
b. NAMA : ANDI BAIHAKI BIN ALM. SALEH
TEMPAT/TGL LAHIR : Pandeglang, 25 Agustus 1997
JENIS KELAMIN : Laki-laki
PEKERJAAN : Wiraswasta
ALAMAT : Kp. Ciodeng Rt/Rw 02/03 Desa Ciodeng, Kec. Sindamgresmi, Kab. Pandeglang.
AGAMA : Islam
NIK : 3601312207870001

F. TERLAPOR / PELAKU :
a. Nama: ACENG BIN ALM. SUKARI,
TTL : Pandeglang, 03 Juni 192
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Kp. Cangkudu Desa Citeureup Kec. Panimbang Kab. Pandeglang

. PASAL YANG DI PERSANGKAKAN :
Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

URAIAN KEJADIAN
Diketahui pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, sekira jam 16.30 Wib, bertempat di depan rumah atau teras rumah yang beralamat di Kp. Sidamukti, Rt/Rw. 002/003, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku ( Dalam Lidik) dengan cara awalnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan oleh pelapor ke rumah saudaranya yang berada di Sidamukti Kec. Sukaresmi sambil bilang kepada pelapor ”ka minta tolong anterin saya nanti sora kita kesini lagi” kemudian korban menjawab ”hayu”, setelah itu korban dan pelaku langsung berangkat menggunakan sepeda motor honda beat warna biru tahun 2023 dengan nopol B-3052-WCD, STNK atas nama ASMANAH alamat Jl. Surya Kencana Rt/Rw. 004/006, Kel. Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangsel, setelah sampai di Kp. Sidamukti, Rt/Rw. 002/003, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, Pelaku turun dari motor dan menuju kesalah satu rumah sambil memberikan salam namun tidak ada yang menjawab, kemudian pelaku menghampiri korban kembali sambil bilang ”ka pinjam motor mau jamput kaka saya”, kemudian korban menjawab ”iya sok” sambil memberikan kunci kontak sepeda motor milik korban, setelah pelaku menguasai sepeda motor korban pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah)

BARANG BUKTI
a. 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor honda beat warna biru tahun 2023 dengan nopol B-3052-WCD, STNK atas nama ASMANAH alamat Jl. Surya Kencana Rt/Rw. 004/006, Kel. Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangsel
b. 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.

Tags:
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent