PANDEGLANG, | detikPerkara – Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten terus bergulir, Bahkan kasus tersebut berlanjut ke Meja Hijau, Sabtu (25/05/2024).
Lewat Kuasa Hukumnya Dekan FHS melakukan gugatan Rektor dan Tim Investigasi ke Pangadilan Negeri, Hal tersebut lantaran proses pemberhentian dirinya (sebagai dekan FHS-red) diduga tidak melalui proses hukum sebagaimana Aturan Universitas Mathlaul Anwar (UNMA).
Kepada wartawan Kuasa Hukum Rizal R yaitu Wildan SH membenarkan gugatan yang sudah terdaftar dan teregister di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Gugatan ini dilayangkan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Rektor UNMA Banten dkk atas proses yang dilakukan sebelum adanya pemberhentian dekan FHS,” terang Kuasa hukum Dekan FHS.
Selain itu Kuasa Hukum FHS mengatakan bahwa gugatan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang berharap pihak Universitas tidak melakukan peristiwa hukum baru sehingga dapat berakibat timbulnya peristiwa hukum baru yang dapat menyebabkan kegaduhan publik khususnya para mahasiswa dan alumni.
“Kami berharap dengan berlanjutnya kasus yang terjadi di UNMA Banten hingga proses persidangan menjadi kasus yang terakhir kalinya sehingga menjadi pelajaran berharga untuk kedepannya,” ucapnya.
Senada diungkapkan direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan membenarkan atas adanya gugatan kasus yang terjadi di UNMA Banten.
“Ya benar persolan tersebut berlanjut ke meja hijau,” singkat Misbakhul Munir selaku Direktur kantor Hukum AM Munir lewat pesan singkat WhatsAppnya.