image - 2024-05-01T082030.048

Kuasa Hukum Dekan FHS Misbakhul Munir Komentari Press Release Humas UNMA Banten

IMG-20240510-WA0018(1)

Pandeglang, detikperkara.com Press Release Humas Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten yang berisi informasi “UNMA Banten mengambil tindakan tegas untuk menegakkan etika akademik dengan memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa sesuai keputusan yang tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten dikomentari Kuasa Hukum Dekan FHS Misbakhul Munir.

Kuasa hukum Dekan FHS menyebut informasi yang tertuang dalam press release bahwa “Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses mulai dari
pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul
Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu perlu dikaji ulang.

Disampaikan Kuasa hukum dari Dekan FHS bahwa beredarnya press release permasalahan pemecatan Dekan FHS Univ Matla’ul Anwar Pusat dan bergulirnya persoalan beberapa hari ini hingga menimbulkan Aksi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Mahasiswa dan Alumni (GAMA), sehingga muncul statement dari Humas Universitas Mathla’ul Anwar.

Direktur dari Kantor Hukum AM Munir dan rekan itu berpendapat bahwa sebaiknya para pihak khususnya orang yang tidak mempunyai kapasitas dalam permasalahan ini diam, dikarenakan mereka tidak mengetahui secara jelas atas dasar apa Surat Keputusan Pemberhentian muncul, pastinya ada lampiran lampiran yang mana lampiran itu dapat membuktikan secara hukum atau tidak hingga bisa dikeluarkanya SK Pemberhentiannya.

“Kami meminta jangan berasumsi sebelum melihat bukti – bukti yang ada, dan jangan asal ber staitmen tanpa melihat fakta hukumnya,” tegas Advokad senior Banten itu

Lebih lanjut, Ungkap Misbakhul Munir press releas yang menyebar luas di beberapa media sah – sah saja, Namun perlu dipertanyakan keabsahan terhadap adanya SK Pemberhentian Dekan FHS jika tanpa didasarkan Fakta Hukum yang jelas, sebab itu akan menyesatkan.

“Tidak adanya Undangan Klarifikasi, pemeriksaan Dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat dan hal itu akan menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini, jangan sampai malah menyesatkan Publik dan juga Rektor atau PBMA sendiri karena adanya muatan kebohongan yang patut didugakan atas keluarnya SK Pemberhentian sebagai suatu pemanfaatan kepentingan,” papar Misbakhul Munir.

Ia menambahkan bahwa Pemaknaan surat keputusan bisa melihat pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di mana pada Pasal 1 angka (2) menjelaskan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat dibentuk dengan Undang-Undang.

“Dengan demikian Surat Keputusan Yayasan dapat dipahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan baik Statuta ataupun Aturan lainya di UNMA Karena memuat unsur – unsur yang memenuhi peraturan dan perundang-undangan, maka kemudian Surat Keputusan Yayasan juga patut tunduk pada UU No.12/2011 dan
Selanjutnya perlu memahami pemaknaan cacat administrasi dengan merujuk pada tinjauan teoritis hukum, dimana cacat administrasi dimaknai sebagai tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan kata Misbakhul Munir apakah SK Pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Serta telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan?, Nah ini yang perlu dikaji ulang, apakah SK tersebut Cacat secara Adminstrasi?

“Untuk itu kami selaku kuasa dari Dekan FHS merasa memiliki hak untuk meluruskan semua ini baik dengan cara musyawarah ataupun melalui langkah hukum yang nyata, para pihak yang tidak memahami kesemua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent