Proyek Baru - 2025-01-24T212429.827

Kejari Garut di Tahun 2025 Gercep Implementasikan Pelayanan dan Penegakan Hukum Humanis

IMG_20250123_130734_copy_432x454

NASIONAL, – detikPerkara | Kerja ikhlas, melayani sepenuh hati dan berhati nurani yang selama ini tertanam dalam diri Helena Octavianne sungguh dirasakan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, khususnya warga yang terbantu atas pelayanan dan penegakan hukum Humanis Kejaksaan Negeri Garut.

Helena Octavianne sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut mampu menangkap kegelisahan masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang berselisih paham, penegakan hukum humanis yang di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu diimplementasikannya.

Terbaru, mengawali tahun 2025, Helena bergerak cepat kala mendapati berkas perkara pidana ringan dari jajaran bidang Pidana Umum. Dia menjadi juru damai bagi pihak yang berperkara. Hati nuraninya berbicara, menjembatani agar warga yang berperkara dapat saling memaafkan dan kembali merajut silaturahmi.
Kejari Garut menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Kali ini atas perkara pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka atas nama Rendi Adiansyah. Korban atas nama Dalekah mau menerima permintaan maaf Rendi Adiansyah. Keduanya menuangkan perjanjian perdamaian dan menandatangi perjanjian ini dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk keluarga dann tokoh masyarakat setempat.

Atas dasar adanya perdamaian antara pelaku pencurian dengan korban si pemilik sepeda motor, dan persyaratan lainnya dalam penerapan Keadilan Restoratif, Kejari Garut mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

“Lewat gelar perkara secara Zoom meeting, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan pidana pencurian yang kita tangani. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara ini,” ujar Kajari Garut, Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 23 Januari 2025.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent