PANDEGLANG, detikPerkara – Setelah viral diberitakan pungutan dana Bantuan, KPM Program BLT BBM, PKH dan Sembako di Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Buka-bukaan soal adanya “Doktrin” dari Oknum Pelaku Pungutan, Minggu (4/12/2022).
“RT ker isuk ka Imah abi mulangkeun duit satengahna, ja cenah kamari di desa gawat , laju Abi titah di rekam mun bahwa Abi iklas cenah mere duit sakitu, lajunmah ikhlas te ikhlas ja di pentaan ieuh tdina, henteu sakahayang urang (RT waktu pagi, kerumah saya kembalikan uang separuhnya dikarenakan didesa gawat, dan setelah dikembalikan permintaannya saya direkam dan berpura – pura untuk ikhlas tetapi ikhlas tidaknya terserah karena potongannya tidak sesuai keinginan penerima,” jelas KPM asal Desa Nanggala inisial UT.
Terpisah WN merasa geram dengan sejumlah oknum yang liar melakukan pemotongan dana bantuan milik KPM Khususnya di desa Nanggala.
“Kami geram dengan oknum yang secara pulgar melakukan pungutan dana bantuan KPM,” ungkap WN.
Ia menambahkan dari laporan sejumlah KPM bahkan untuk dana bantuan PKH 10% dipotong dan sudah berjalan kurang lebih 5 tahun.
“Kalo dana bantuan BLT BBM dan Sembako dibawah Rp 900 dipotong Rp 100 ribu, tapi untuk PKH diwajibkan 10% tutupnya.
Senada, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Cibitung menyampaikan hal yang sama bahwa adanya doktrin Oknum yang meminta bagian dana bantuan program sosial BLT BBM, PKH dan Sembako.
“Sudah dirapatkan malam Sabtu dan dalam rapat tersebut harus dipotong,” singkat SN KPM asal Kecamatan Cibitung seraya bertanya terkait ada tidaknya kewajiban potongan dana bantuan.