Proyek Baru - 2025-02-08T145157.345

Hak Imunitas Jaksa, Perlindungan Profesi Atau Ancaman Akuntabilitas

IMG-20250213-WA0015

SERANG – Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan kembali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan IJPL.

Dalam diskusi itu, Prof. Dr. Jamin Ginting, pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, sebelum seorang jaksa dituntut atau dikenai tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, harus ada izin dari Jaksa Agung.

Prof. Jamin menyoroti dampak aturan ini terhadap asas persamaan di hadapan hukum.

Ia mempertanyakan apakah hak imunitas ini dapat menghambat kewenangan lembaga lain, misalnya jika penyidik kepolisian ingin melakukan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

“Jika harus meminta izin ke Jaksa Agung terlebih dahulu, ini bisa memperlambat proses hukum,” tegasnya.

Ia juga membandingkan dengan kasus tindak pidana korupsi, di mana kewenangan pemberian izin terhadap anggota DPR sudah dihapuskan.

Menurutnya, seharusnya tindakan hukum terhadap jaksa juga cukup dengan pemberitahuan, bukan izin yang bersifat mengikat.

Diskusi semakin memanas ketika muncul pertanyaan dari peserta tentang risiko penyalahgunaan aturan ini.

Basuki, anggota Mahupiki Banten, menegaskan bahwa imunitas jaksa tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi oknum yang melanggar hukum.

“Jika ada jaksa yang melanggar hukum, harus ada mekanisme yang lebih cepat tanpa bergantung pada izin dari pimpinan. Ini soal keadilan bagi masyarakat,” ujar Basuki.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mahupiki berencana mengadakan seminar lanjutan untuk mengkaji aturan ini lebih dalam.

Mereka ingin mencari solusi terbaik agar hak imunitas tidak disalahgunakan, tetapi tetap melindungi profesi jaksa dari tekanan yang tidak adil.

Dalam diskusi itu, Prof. Jamin juga mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika aturan ini dianggap tidak lagi relevan.

Ia menegaskan bahwa hukum harus melayani kepentingan keadilan, bukan menjadi penghambat proses peradilan.

“Jika memang perlu diubah, harus ada langkah konkret, misalnya melalui judicial review. Ini bukan soal melawan hukum, tapi memastikan hukum bekerja untuk semua warga negara,” katanya.

Dengan berbagai sudut pandang yang muncul, perdebatan soal hak imunitas jaksa masih jauh dari kata selesai.

(Red)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent