New Project - 2024-11-10T150251.683

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 54,7 Kg Dimusnahkan Oleh Polres Cilegon Polda Banten

IMG-20241114-WA0084

Detikperkara.com Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 54,7 kilogram yang disita polisi dari hasil pengembangan atas  penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kota Cilegon berinisial AM, pada Oktober 2024 lalu,Kamis,14/11/24

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Cilegon ,Pjs Wali Kota Cilegon menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk Polri Presisi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Hal ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, jika dikonversi ke nilai rupiah barang bukti ganja seberat 54,7 kilogram ini, nilainya kurang lebih senilai Rp 270 juta. Dan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, polisi berkontribusi menyelamatkan sebanyak 216 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kemas.

Ditempat yang sama Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave mengatakan pemusnahan ini digelar berkolaborasi dengan BNN menggunakan alat Incenerator  untuk pemusnahannya.

“Ini adalah perkara yang sempat kita rilis berapa minggu yang lalu, dengan tersangka AM yang mana itu hasil pengembangan yang bb-nya juga kita dapat di daerah di Sumatera Barat di Kota Bukittinggi. Dan kebetulan setelah dilaksanakan uji lab dan dinyatakan bahwa benar barang bukti ini adalah ganja makanya pada kesempatan kali ini kita memusnahkan untuk BB barang bukti.”ujarnya.

Tujuannya pemusnahan barang bukti ini sudah disampaikan  Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara tadi untuk mengurangi adanya dan mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik ataupun petugas dari kekuasaan itu sendiri makanya kami undang dari pihak-pihak terkait pada hari ini dan di depan teman-teman media untuk menunjukkan bahwasanya barang bukti yang ada sudah dimusnahkan dan tidak ada lagi untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh terutama di Polres Cilegon Polda Banten,” jelas AKP Vhalio Agafe selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent