image - 2024-05-01T082030.048

Pendistribusi Zakat / Zakat Fitrah 2024  Bersama PJ. Walikota Bekasi Di Islamic Center 

TimePhoto_20240403_104148

Detikperkara.com Kota Bekasi –  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal tahun 1445H untuk tujuh program dengan total penerima manfaat 4.703 mustahik dengan total nominal Rp1.975.560.000, Dana tersebut disalurkan untuk pendistribusian program Bantuan Linmas (1.713 PM), Sembako Lansia (336), Amil Jenazah (149 PM), Marbot Mushola (560 PM), Guru TPO (120 PM), Sembako Dhuafa (625 PM), dan Santunan Yatim (1.200 PM). Dengan Tema Pendistribusian Zakat/Zakat Fitrah bersama PJ. Walikota Bekasi 

Kegiatan simbolis penyerahan bantuan zakat fitrah dan zakat maal tersebut berlangsung di Aula Muzdalifah Islamic Centre Kota Bekasi 

Ketua Baznas Kota Bekasi Akmal Nurul mengatakan Untuk tahun ini program BAZNAS kota Bekasi mendistribusian ada zakat mal dan zakat fitrah sebanyak 4703 kepada Mustahik atau penerima zakat . Ada sekitar 7 kelompok yang berhak menerima Zakat atau Mustahik, disalurkan langsung kepada Linmas 1713, Sembako Lansia 336, Amil Jenazah 149, Marbot musholla 560, guru TPQ 120, Sembako Dhuafa 625 , anak anak Yatim 1200 Kepada Para penerima zakat tersebar di 12 Kecamatan Se-Kota Bekasi. pada Rabu (3/04/2024)

Tentunya di dalam Memberikan Zakat terdapat persyaratan sebagai standar pemenuhan kualifikasi yang ada di Bekasi yaitu Surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat mutlak diperlukan untuk mendapatkan bantuan atau santunan kepada penerima zakat fitrah , sedangkan infaq tidak perlu menggunakan syarat SKTM.

Akmal Nurul meninginkan Untuk saat ini BAZNAS kota Bekasi bisa memperlebar sayap nya. bisa menjalin sebuah kerjasama yang panjang bermitra kedalam perusahaan perusahaan industri atau instansi swasta lainnya yang ada di wilayah kota Bekasi Sehingga pengumpulan dana Zakat BAZNAS itu lebih Meningkat .

“karena selama ini kan pengumpulan Zakat infaq shodaqoh hanya di lingkungan ASN dan non ASN saja merupakan sebagai kewajiban mutlak mereka. Mungkin perlu adanya pertemuan duduk bareng diskusi terkait kepada pemerintah daerah dalam menjalin sebuah kerjasama yang baik Tetapi kita ingin OPD atau perusahaan perusahaan swasta juga ikut adil dan peran serta dalam pengumpulan Zakat sebagai penyalur Zakat lembaga resmi yaitu BAZNAS.” Ujar Akmal Nurul pada saat di temui awak media setelah selesai acara pendistribusian Zakat/ Zakat Fitrah bersama PJ Walikota Bekasi di islamic centre Bekasi.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (ASDA II) Dr. H Inayatullah dalam sambutan pidato mengatakan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kota Bekasi terhadap kinerjanya selama ini sudah bagus dalam pengelolaan Zakat yang berkompeten, transparan dan akuntabel sehingga bisa di percaya umat. Mudah mudahan pendistribusian ini bisa diselesaikan dan dibagikan sebelum tanggal 5 April sehingga sudah di distribusikan kepada yang berhak menerima atau para Mustahik zakat 

Inayatulah menyayangkan BAZNAS kota Bekasi masih Belum mampu menarik para pengusaha dan perusahaan industri yang ada di wilayah kota Bekasi , dari begitu banyaknya perusahaan perusahaan yang ada wilayah Bekasi ini mereka masih belum memberikan kontribusi nyatanya terhadap penyaluran Zakat Fitrah selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran idul Fitri nanti.

 “Selama ini perusahaan perusahaan di kota Bekasi sangat banyak tetapi kontribusinya melalui program pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut terhadap Pemkot baru 0 persen saja , masih sangat sedikit kontribusi yang diberikan oleh pihak perusahaan hanya sekian persen saja belum sampai 2 persen nah perlu kami menekankan agar BAZNAS kota Bekasi, bisa merangkul perusahaan perusahaan swasta bisa memaksimalkan sosialisasikan dalam menggali potensi potensi yang ada terkait pengumpulan Zakat . Karena Lembaga yang paling tepat dalam menyalurkan zakat adalah baznas. Yaitu lembaga resmi Syah sebagai aturan agama dan syah juga sebagai aturan main negara yang di atur dalam undang undang dasar (UUD )Indonesia dan syah secara hukum sebagai lembaga penyalur dan penerima zakat kepada fakir miskin dan anak yatim Dan kaum dhuafa.” Tutur inayatulah 

Kedepannya Harapan pemerintah kota Bekasi bisa memberikan pelayanan zakat terbaik dan BAZNAS kota Bekasi mempunyai planning proyek, : Misalnya masyarakat yang tadinya penerima Zakat atau disebut dengan Mustahik Akan lebih banyak lagi yang menerima manfaat dan hasil penerima manfaat kedepan itu bisa menjadi seorang pemberi Zakat atau disebut dengan Muzakki. Masyarakat yang tadinya miskin bisa menjadi sejahtera secara otomatis bisa mengangkat perekonomian masyarakat miskin di kota Bekasi dengan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi maju dan sejahtera .

(Teh’Nena)

Tags:
image - 2024-05-01T082527.508
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in
Redaksi

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent