Detikperkara.com Kota Bekasi – Meskipun ada penolakan terkait kenaikan tarif air Perumda Tirta Patriot akan memberlakukan kenaikan, per 1 Maret 2025.
Adapun alasan yang dikemukakan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Ali Imam Faryadi, kenaikan tersebut berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP.
“Penyesuaian tarif, hal ini bersumber pada Permendagri tentang penghitungan dan penetapan batas tarif yang tidak boleh melebihi 4% pendapatan masyarakat,” ujar Ali pada saat acara gathering Perumda Tirta Patriot bersama wartawan dari berbagai media, Rabu (26/02/2025).
Sementara itu, Mulyadi Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menyesalkan rencana kenaikan tarif air ditengah masyarakat menghadapi bulan puasa dan idul Fitri.
“Kenaikan tarif tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sangat sempit dan tidak memperhatikan prioritas pemenuhan hak dasar masyarakat akan akses terhadap air,” ujarnya
Tidak hanya itu, Mulyadi menyikapi berbagai alasan yang disampaikan Dirut Perumda Tirta Patriot untuk memaksakan kenaikan tarif tersebut.
“Kenapa ngotot untuk membebani masyarakat, alasan kenaikan tarif, awalnya karena 10 tahun tidak pernah naik, sekarang alasannya rekomendasi lembaga negara, masyarakat berhak curiga kenaikan ini kepentingan siapa? Meskipun dalih Dirut untuk meningkatkan pelayanan, selama ini pelayanan masih buruk di bawah standar,” ungkapnya.
Mulyadi menilai Kebijakan kenaikan tarif ini, seperti kebijakan yang dilahirkan melalui pasar gelap antara Perumda Patriot dan Pemerintah Kota Bekasi, dan informasinya, kebijakan kenaikan tarif ini diteken oleh PJ Walikota Bekasi Raden Gani, sehari sebelum berhenti dari jabatan Pj Walikota Bekasi,” papar Mulyadi.
Apabila kebijakan kenaikan tarif tetap dipaksakan, Mulyadi meminta kepada kepala daerah Kota Bekasi yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif tersebut.
“Sebaiknya Walikota Bekasi mengevaluasi kenaikan tarif yang diteken Pj Walikota Raden gani dan segera melakukan restrukturisasi seluruh jajaran PDAM Tirta Patriot yang tidak profesional dalam mengelola perusahaan,” ujar Mulyadi.
Selain itu kata Mulyadi, walikota Bekasi dan DPRD juga harus mempertanyakan apa urgensi kenaikan tarif itu, dan bagaimana kontribusi PAD dari Perumda Tirta Patriot yang tidak sebanding dengan penyertaan modal puluhan miliar yang diberikan pemerintah, “jelas Mulyadi.
Mulyadi juga menandaskan perusahaan milik pemerintah tidak boleh berorientasi profit, apalagi kata Mulyadi sumber daya air tidak boleh menjadi beban masyarakat.
Hasil judicial review berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 Undang-Undang Sumber Daya Alam Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya alam, sudah jelas, jadi alasan kenaikan tarif itu harus jelas urgensinya,”pungkas Mulyadi.
(Red)