Proyek Baru - 2024-12-23T202253.770

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Juga Miras Dipimpin Langsung Kepala Kejaksaan Negeri Garut

WhatsApp-Image-2025-01-22-at-225501-467549748

Nasional, detikPerkara | Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan. Narkotika hingga minuman keras paling mendominasi.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 23 Januari 2025 pagi.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne dan dihadiri sejumlah instansi terkait dari Pemkab Garut hingga BNN.

“Jadi hari ini kegiatan Alhamdulillah pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti antara lain ada miras narkotika psikotropika dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.

Helena mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini memang sudah mempunyai kekuatan hukum sudah inkrah.

“Dan ini adalah suatu kejelasan juga dari Kejaksaan barang bukti itu ke mana nah kalau memang sudah dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan kita musnahkan pada hari ini,” ucapnya.

Ribuan barang bukti hasil kejahatan ini, dimusnahkan dengan berbagai cara. Mulai dari dihaluskan, dibakar, hingga digilas menggunakan alat berat.

“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan pada periode Oktober 2024 hingga Januari 2025,” ucap Helena.

Helena mengatakan bahwa perkara yang cukup banyak terjadi selama empat bulan itu kebanyakan kasus narkotika dan psikotropika.

Tidak hanya itu kasus minum keras juga cukup banyak terjadi di Garut.

“Banyak sebenarnya memang tingkat perkara yang paling tinggi kan narkotika dan psikotropika tapi memang karena bentuknya hanya butir-butir kelihatannya kan cuman seperti itu nah kalau miras bentuknya kan botol jadi kelihatannya sepertinya banyak tapi kalau untuk perkara yang tinggi tetap dipegang oleh narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

Helena menyebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi pihaknya kepada masyarakat, terkait penanganan kasus.

Sementara itu terpisah Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko barang bukti temuan miras kami sebanyak 4.678 botol dari 24 merek.

Barang bukti itu merupakan Hasil Putusan Pengadilan yg sdh Inkrah yaitu a.n terpidana DC jumlah 2676 botol di tambah dengan a.n MP sebanyak 636 botol.

Jadi jumlahnya 3312 botol, ditambah hasil Patroli non Yustisi kami sebanyak 1.362 botol.

“Miras tersebut adalah hasil operasi yg dilakukan Satpol PP baik Operasi khusus Yustisi yg dilakukan Bidang Gakda maupun dari hasil temuan Tim Patroli rutin Non Yustisi dari Bidang Trantibum,” ucapnya.

Selain minuman keras dan obat-obatan terlarang, pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti sitaan dari kasus kejahatan lain seperti pembunuhan

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent