Nasional, detikPerkara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui restorative justice. Hal tersebut terungkap saat ekspos yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 23 Januari 2025.
Perkara tindak pidana umum yang akan dihentikan melalui restorative justice ini yaitu perkara 362 tentang pencurian biasa dengan tersangka RA. Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Helena Octavianne mengatakan, dalam waktu dekat Kejari Garut akan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka RA.
“Penghentian penuntutan terhadap RA sudah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban. Kemudian ajuan restorative justice tersangka juga telah disetujui oleh Kajati Jabar selaku pengambil keputusan melalui proses ekspos, juga alasan kasus ini bisa di RJ-kan atau tidak. Tetapi memang ini permintaan dari pelaku dan korban. Yang mana pada saat perkara ini masih berjalan itu ada proses perdamaian antara korban dan tersangka. Nah, setelah ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, kita fasilitasi upaya musyawarah,” kata Helena.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam musyawarah itu, dari mulai tersangka, korban dan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh masyarakat dihadirkan.
“Dari pertimbangan semua pihak menyetujui. Setelah itu, kita sampaikan hasil musyawarah tersebut ke Kejati, Kejati pun menyetujui ajuan tersebut,” sambungnya.
Dikatakan Helena, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar ajuan restorative justice tersangka RA disepakati. Dua di antaranya yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara keduanya, kenapa tidak kita coba damaikan, sehingga terjadilah restorative justice,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut itu juga menambahkan, selain itu ada tiga pertimbangan lain yang menjadi dasar restorative justice ini. Pertama tersangka terpaksa mencuri sepeda motor lantaran dirinya membutuhkan biaya untuk pengobatan ibunya yang sedang menderita komplikasi kista ginjal dan jantung dan harus dibawa ke Bandung untuk dioperasi, sedangkan BPJS nya dalam kondisi tidak aktif karena menunggak pembayarannya, Sementara dirinya yang bekerja sebagai kuli panggul hanya berpenghasilan Rp30.000 per hari. Kemudian, tersangka menunggak pembayaran rumah kontrakan selama dua bulan yang harus segera dibayar dan apabila tidak dibayar maka tersangka dan keluarganya akan diusir dari rumah kontrakan.
“Bahwa yang mendasari korban memaafkan tersangka adalah barang bukti sepeda motor sudah kembali kepasa korban, dan korban juga melihat kondisi ekonomi keluarga tersangka yang tidak mampu dan orang tua tersangka yang sedang sakit,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tersangka bekerja sebagai kuli panggul di parkiran Pasar Rakyat Wanaraja, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pada saat itu tersangka melihat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5270 GT, warna hitam tahun 2017, milik saksi Dalekah yang terparkir di parkiran dengan kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor. Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor tersebut lalu membawanya ke kontrakannya. Setelah itu dirinya menawarkan sepeda motor tersebut kepada WS, namun WS tidak mau membelinya dengan alasan tidak ada kelengkapan surat-suratnya. Tidak lama kemudian tersangka beserta barang bukti sepeda motor diamankan oleh Petugas Polsek Wanaraja.