DetikPerkara, – Era moderen dan digitalisasi mengharuskan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan untuk selalu beradaptasi atas dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang diungkapkan Helena Octavianne, mahasiswi Pasca Sarjana Unair sekaligus Aswas Kejaksaan Tinggi Jambi, bahwa dalam hal ini, kejaksaan dituntut agar selalu membekali ilmu agar tidak ketinggalan dalam penegakan hukum di era moderenisasi
“Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya,”ujar Helena Octavianne, mahasiswa Pasca sarjana Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga, Surabaya pada kegiatan Jaksa Menjawab yang di gelar di Gedung ASEEC Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu 4 November 2023.
Helena dalam kesempatan yang sama, didaulat sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan Jaksa Menjawab yang difasilitasi atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri Surabaya, Adhyaksadigital, Jaksa Pedia dan Program Studi Pascasarjana PSDM Unair Surabaya tersebut sekaligus melakukan Zoom Meet
Era digital, merypakan era kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik, media sosial dijadikan wadah penyaluran aspirasi atas pelayanan dan penegakan hukum lembaga negara di bidang hukum. Kejaksaan Republik Indonesia, salah satu lembaga negara bidang penegakan hukum turut menjadi obyek sasaran Hashtag “No Viral, No Justice”.
“Publik terlalu cepat untuk menilai berita yang belum tentu sesuai dengan fakta yang ada sehingga banyak berita mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan seolah olah tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak diviralkan tidak akan mendapat keadilan,” ujar Helena Octavianne.
Helena Ocatvianne menegaskan ada konsekuensi hukum bagi masyarakat bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Momen kegiatan saat itu dan kedepannya, Kejaksaan secara kontiniu melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk memahami tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum.
“Edukasi atas kesadaran hukum mewujudkan masyarakat menjauhi tindak pidana, khususnya dalam memahami fenomena NO VIRAl, NO JUSTICE. No Viral, No Education,” ujar Helena.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai insan Adhyaksa berkeinginan mengajak masyarakat untuk merubah fenomena No Viral No Justice menjadi No Viral No Education.
Hadir dalam kegiatan hari itu, Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH.MH, Prof. Dr. Rudi Purwono, SE., M.SE yang merupakan Wakil Direktur I Sekolah Pascasarjana Unair, Dr.Nuri Herachwati, Dra. Ec., M.Si, M.Sc, Koordinator Program Studi Magister PSDM Unair, Ellen Subiatoro, SH., CN., MH. (Mantan Jambin periode 2005-2007), Putu Arya Wibisana, SH., MH. (Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Surabaya).