Proyek Baru - 2024-12-23T202253.770

Pelanggaran Serius Di TPS, MK Siap Sidangkan Gugatan PPI Atas Hasil Pemilu Sorong Selatan

IMG-20250106-WA0000

Detikperkara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan 2024. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran berat dalam proses pemungutan suara yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, mengungkapkan bahwa perkara ini telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Jumat, 3 Januari 2025. “Sidang pendahuluan akan segera dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan sidang dimulai paling cepat empat hari kerja setelah registrasi,” ujar Saparuddin di Jakarta, Minggu (5/12/2024).

Dugaan Manipulasi di TPS 003 Kampung Wenas

PPI meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 karena adanya dugaan pelanggaran serius di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun. Saparuddin menjelaskan bahwa pada 27 November 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tiga surat suara sekaligus kepada pemilih.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan menguntungkan pihak tertentu, sementara merugikan pasangan calon lain serta para pemilih yang haknya dirampas,” tegasnya. Terdapat bukti yang kuat atas kejadian ini yang mendukung gugatan.

Rekomendasi Bawaslu Diabaikan KPU

Pelanggaran tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorong Selatan. Bawaslu sebelumnya merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, KPU Sorong Selatan memilih untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 139 UU No. 10 Tahun 2016, yang secara tegas mengharuskan KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu,” jelas Saparuddin yang pernah menjabat Tenaga Ahli Bawaslu RI.

Harapan pada MK untuk Menegakkan Keadilan

PPI berharap MK dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan memeriksa bukti secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil. “Kami percaya MK akan membatalkan keputusan KPU jika pelanggaran ini terbukti,” kata Saparuddin.

Kasus ini, kata Saparuddin, bukan hanya soal hasil pemilu, tetapi juga soal menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Pelanggaran seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai hukum, demi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. 

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent