Proyek Baru - 2024-12-23T202253.770

Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset: “Solusi Efektif Memberantas Korupsi”

IMG-20250114-WA0093

Detikperkara.com Tangsel – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, kembali menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada para koruptor yang selama ini menggerogoti kekayaan negara.

“Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk segera disahkan oleh DPR RI. Dengan adanya undang-undang ini, kita dapat memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Rahmad dalam keterangan persnya Selasa (14/1/25).

Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI sebagai lembaga independen yang selama ini aktif mengawasi dan menyuarakan isu korupsi, melihat bahwa lambatnya pengesahan undang-undang ini menjadi penghalang besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk itu Tebe Rahmad Sukendar meminta kepada Presiden Prabowo segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset agar para koruptor tidak bisa lagi melakukan tindak pidana korupsi 

Ia berharap pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dan mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahannya.

Korupsi Menghambat Kemajuan Bangsa

Tb. Rahmad Sukendar, SH, menyoroti bahwa korupsi oleh oknum pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah menjadi akar dari berbagai permasalahan bangsa. Akibatnya, rakyat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Sudah sekian lama kita menunggu titik terang dalam pengesahan UU Perampasan Aset ini. Sementara itu, korupsi terus merajalela, dan para pejabat korup semakin berani karena merasa aman dari ancaman hukum yang tegas. Rakyat Indonesia sudah sangat menanti hadirnya undang-undang ini,” tegasnya.

Rahmad percaya, jika undang-undang ini disahkan, tidak hanya akan memberikan efek jera kepada para koruptor, tetapi juga akan menjadi langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih dari itu, aset-aset hasil korupsi yang berhasil disita dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Rahmad ia, juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Ia berharap pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah nyata untuk memastikan undang-undang ini dapat disahkan pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah terlalu lama kita menunggu. Semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR, harus menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan karena lambatnya penanganan terhadap kasus korupsi,” tutup Rahmad.

Harapan Rakyat Indonesia Pengesahan UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan demi masa depan bangsa yang lebih baik.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40
Posted in

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent