detikperkara banner

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pagelaran Tunjuk Kantor Hukum Panca & Partners Buat Laporan ke Polres Pandeglang

IMG-20250214-WA0021(1)

PANDEGLANG, | DETIKPerkara.com – Seorang pria berinisial KN (34) warga Perumahan Griya Abadi II Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Pandeglang menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli sebidang tanah waris dengan tanda bukti hak Akta Jual Beli Hak Milik Persil Nomor: 04A.D.11 Blok Jailal Kohir Nomor 74 Seluas kurang lebih ± 1500 m2 dari seseorang berinisial IS di Terminal Tarogong, Margasana, Pagelaran.

Kantor Hukum Panca & Partner Sugiono, S.H dan Wildan Hakim, S.H menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban KS mengkonfirmasi IS dikediaman mertuanya di Panimbang terkait dengan harga tanah yang merupakan warisan dari orangtuanya IS.

“Akhirnya saksi bersama KS mendatangi IS dikediaman mertuanya di Panimbang dan terjadi kesepakatan harga Rp 120 juta dengan dibayar uang Tandi jadi sebesar Rp 20 juta di awal,” terang Sugiono, S.H kuasa hukum dari Korban.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum Korban dari Kantor Panca & Partner tersebut bahwa selang waktu satu hari pembayaran kembali dilakukan dikediamannya yang bertempat di Desa Pangkalan Sobang.

“Uang tanda jadi kembali dibayarkan oleh korban kepada IS senilai Rp 40 juta melalui transfer ke nomor rekening 4930388861 Atas Nama Idris Falentino, SE dikediamannya sebagai pengikat kesepakatan,” papar Advokat yang biasa disapa Sugi dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).

Sugiono menjelaskan ketertarikan korban membeli sebidang tanah dengan luas 1500 meter seharga Rp 120 juta karena letaknya yang strategis ditambah lagi korban diyakinkan dengan Akta jual beli (AJB) yang ditunjukkan pelaku.

“Pelaku menyakinkan dengan memperlihatkan AJB ketika pembayaran tanda jadi sebesar Rp 40 juta dilakukan dikediamannya, dengan disertai kuitansi dan bukti-bukti keterangan jual beli yang ditandatangani oleh para ahli waris yakni IS selaku anak dan CG selaku istri almarhum,” bebernya.

Kemudian lanjut Kuasa Hukum KS ketika keesokan harinya hendak melakukan pelunasan IS dan CG selaku para ahli waris meminta harga naik karena beralasan tanah tersebut letaknya sangat strategis dipinggir jalan.

“Hingga saat ini korban mengalami kerugian, dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 9 Februari 2025,” ucap Sugiono.

Advokat Muda dari Kantor Hukum Panca & Partner meminta kasus ini untuk segera diproses kami yakin Slogan Polri yang menggambarkan komitmen dalam memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat adalah bukti nyata dan bukan hanya sekedar slogan.

“Kami meminta agar Polres Pandeglang segera melakukan proses hukum karena perbuatannya telah meresahkan juga Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan Aktivis dan Wartawan, dan kami yakin Polri Presisi juga fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel ditambah lagi era Prabowo slogan Polri untuk masyarakat,” pungkasnya.

Senada diungkapkan Wildan Hakim S.H bahwa Kasus yang merugikan kliennya itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang dan rencananya besok pihaknya akan mempertanyakan soal prosesnya sejauh mana.

“Kita harapkan pihak Kepolisian segera melakukan pemanggilan kepada terlapor yang sudah merugikan kliennya, sehingga kasus ini dapat secepatnya ditangani dan tidak berlarut-larut,” pinta Wildan Hakim S.H.

Sementara itu, wartawan sudah melayangkan permohonan surat klarifikasi secara tertulis kepada IS untuk memberikan jawaban atas kasus tersebut, hingga berita ini dipublikasikan hak jawab klarifikasi belum ditanggapi. (TB. Tobi).

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
detikperkara banner2
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent