Detikperkara.com – Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon meringkus seorang wiraswasta berinisial MR dan seorang PNS berinisial SI, yang bekerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon karena dilaporkan telah menipu seorang warga dengan iming-iming bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar sejumlah uang tunai.senin,24/2/25
Kanit Reserse Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah dalam Kegiatan Press release bersama awak Media menerangkan bahwa, kasus penipuan ini awalnya terjadi pada tahun 2021 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban telah membayar Rp100 juta untuk diangkat sebagai PNS di Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Tersangka yang ditahan dua orang, akan tetapi yang ditahan di Polsek Cibeber hanya satu orang. Yang mana, tersangka satunya di tahan oleh Polres Cilegon dalam perkara yang sama,” ujar IPDA Ibnu
Ibnu menyampaikan, tak menutup kemungkinan korban penipuan yang dilakukan MR dan SI bertambah. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa diakui ada 10 orang yang tertipu oleh aksi mereka. “Kerugian yang dialami pihak korban saat ini yang sudah tercatat Rp100 juta berdasarkan kwitansi,” katanya.
Selain itu untuk melancarkan aksinya, tersangka juga sempat menunjukan SK PNS palsu untuk meyakinkan kobannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun, Tutup Kanit reserse Polsek Cibeber.
(Teh’ Nena)