Detikperkara.com Cilegon – Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference ungkap kasus Pencurian Dengan pemberatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Cilegon Polres Cilegon.Selasa,11/2/25.
Pada saat Press Conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan KOMPOL Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 07.30 Wib,telah terjadi pencurian di rumah yang ditingalkan pemiliknya Saudari Dian di lingkungan Curung Katimaha Rt/Rw 001/001 Kelurahan Begendungan Kecamatan Cilegon Kota cilegon.
Menurut KOMPOL Firman Hamid Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2024 diketahui sekira jam 10.00 Wib di dalam rumah tepatnya di lingkungan Curung Katimaha Rt/Rw 001/001 Kelurahan Begendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Telah terjadi pencurian barang berupa uang sebesar sekitar Rp 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Yang disimpan di dalam tas di dalam kamar dan sebuah kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.
Pelaku AA (24) warga Lingkungan Curug Kepuh 005/002 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian membuka pintu depan yang terkunci dari dalam, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut pada saat korban sedang tidak ada di rumah. Uang yg telah diambil tersebut telah digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari dan kamera cctv dibuang disekitar semak semak di Curug Bagendung Kota Cilegon. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
penangkapan terhadap diduga pelaku AA tersebut, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib di sebuah saung steam mobil truck tepatnya di Lingkungan Curug Katimaha Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa sebuah obeng.
Pelaku AA (24) telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
KOMPOL Firman Hamid menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila meninggalkan rumah jangan mematikan lampu pada siang hari karena mengundang para pelaku kejahatan rumah kosong dan periksa kembali kunci rumah sebelum meninggalkan rumah, apabila terjadi sesuatu segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon 110.
(Teh’ Nena)