Detikperkara.com Cilegon – Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa cukai di Pelabuhan Merak. Keberhasilan ini disampaikan dalam Press Conference yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, di Mapolsek KSKP Merak.
Kapolsek KSKP Merak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Ignatius Andrean Setianto, menjelaskan pada saat Press Conference bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) yang dilakukan personel Polsek KSKP Merak pada Selass, 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area Dermaga Pelabuhan ASDP Merak.
Petugas mencurigai 1 unit mobil Light Truck Box merk Isuzu dengan nomor polisi H-9382-OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan1.800.000 batang rokok tanpa cukai dengan Merek OK Bold di dalam truk.
“Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga langsung kami amankan,” ungkap IPTU Ignatius Andrean.
Barang Bukti yang Diamankan
1. 1 unit mobil Light Truck Box dengan nomor polisi H-9382-OA.
2. 1.800.000 batang rokok tanpa cukai merek OK BOLD.
Dalam Press Conference tersebut, hadir pula perwakilan dari Bea Cukai, yaitu Carles Steven dan Febrian Yossi P., yang turut menerima serah terima barang bukti untuk ditindaklanjuti.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polsek KSKP Merak Polres Cilegon dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena tidak terjamin keamanannya,” ujar perwakilan Bea Cukai.
Kapolsek KSKP Merak Polres Cilegon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak untuk mencegah berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyelundupan barang ilegal.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan Pelabuhan Merak tidak menjadi jalur peredaran barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Ignatius Andrean.
Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di Pelabuhan Merak hingga saat ini tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
(Teh’ Nena)