Proyek Baru - 2025-01-24T212429.827

Hari Ke 3 Ops Pekat Maung 2025, Polres Serang Polda Banten Berkomitmen Berantas Peredaran Miras Ilegal

IMG-20250203-WA0096

Detikperkara.com Serang – Polres Serang terus bergerak aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Operasi Pekat Maung 2025 yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Polisi melakukan operasi di salah satu toko di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 24 (Dua Puluh Empat) Botol Minuman Merk Asoka 250 ML dan ⁠12 (Dua Belas) Botol Minuman Merk Anggur Merah 620 ML total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah atau menjual miras secara ilegal.

“Pemilik toko berinisial SN telah melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Ps. Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti, S.H., M.H.

Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di Wilayah Kabupaten Serang khususnya.

“Polres Serang akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat,” Tegas Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti, S.H., M.H.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent