Proyek Baru - 2024-12-23T202253.770

Satresmarkoba Polres Serang Polda Banten Ciduk Kurir Narkoba 

IMG-20250112-WA0057

Detikperkara.com SERANG – Seorang remaja warga Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang diduga nyambi sebagai kurir narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang.

Tersangka MS, 19 tahun, ditangkap di halaman rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu. Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka MS ditangkap pada Rabu (09/01) sore. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (12/01/2025).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka MS mengaku menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Teh’ Nena)

Tags:
New Project - 2024-11-17T143841.107
New Project - 2024-11-17T143905.652
New Project - 2024-11-10T150251.683
image - 2024-05-01T082030.048
image - 2024-05-01T082527.508
New Project - 2024-10-06T113305.859
WhatsApp Image 2022-09-19 at 07.53.40

Redaksi

Detik Perkara merupakan situs web berita, sebagai media berbagi informasi yang actual, real. dan terpercaya kepada masyarakat.

Releated Post

Stay Connected

Post

Recent