Detikperkara.com Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menyampaikan refleksi kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Jumat, 27 Desember 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Secara konsisten Gakkum LHK melakukan berbagai kerja untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati (kehati). Secara intensif telah dilakukan patroli pengamanan dan pemulihan keamanan kawasan hutan oleh Polisi Kehutanan (Polhut), pengawasan kepatuhan penanggung jawab kegiatan/usaha oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta penerapan multi-instrumen penegakan hukum yaitu penerapan sanksi administratif, gugatan ganti kerugian lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan, serta penegakan hukum tindak-pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi kewenangan penyidik Gakkum LHK.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan serta kehati sangat penting untuk kehidupan masyarakat dan sumber daya pembangunan. Perusakan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kehati harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan hidup, dan negara. Penindakan secara tegas harus dilakukan kepada pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan secara finansial dengan merugikan masyarakat, lingkungan hidup, dan negara. Komitmen dan konsistensi aparat hukum merupakan kunci penegakan hukum melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar ada efek jera dan berkeadilan.
Selama hampir satu dekade Gakkum LHK terus konsisten dan berkomitmen menindak pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dengan menerapkan berbagai instrumen penegakan hukum LHK (multi-instrument) yang menjadi kewenangan Gakkum LHK. Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa sejauh ini Gakkum LHK telah melakukan penanganan sebanyak 8.851 pengaduan. Penerapan sanksi administratif sebanyak 3.474 terhadap pelanggaran kepatuhan, kegiatan dan/atau usaha. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan berhasil mencapai 308 kesepakatan dengan nilai kesepakatan 240,92 miliar rupiah. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (gugatan perdata) sebanyak 43 gugatan.
Putusan perdata yang inkracht 26 perkara, dengan nilai putusan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup mencapai 22 triliun rupiah. 13 perusahaan yang sudah membayar dan 13 perusahaan yang belum membayar
Penyidikan tindak pidana berhasil melengkapi 1.591 berkas penyidikan (P-21) serta memfasilitasi 316 kasus yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 2.284 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 528 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 946 operasi perambahan hutan, dan 810 operasi pembalakan liar.
Penerapan denda administratif dan ganti kerugian lingkungan berhasil menghasilkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,95 triliun rupiah. Angka ini akan terus meningkat, mengingat komitmen Gakkum LHK untuk terus memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan restoratif. Rasio Ridho Sani menyampaikan disamping untuk meningkatkan efek jera dengan menyasar kepada penerima manfaat utama (beneficial ownership), penegakan hukum harus didorong untuk mengembalikan kerugian korban baik kerugian lingkungan hidup, masyarakat, dan negara. Penegakan hukum berkeadilan restoratif penting untuk meningkatkan manfaat, keadilan dan kepastian hukum dari penegakan hukum yang dilakukan.
Sepanjang tahun 2024 Gakkum LHK terus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dengan menangani 187 berkas P-21. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan yang ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan 68,12 miliar rupiah. Penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus. Gakkum LHK telah menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan. Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yang ditangani oleh Gakkum LHK antara lain kejahatan transboundary, seperti kasus dumping limbah di Perairan Natuna oleh kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran dengan nahkoda berkewarganegaraan Mesir dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun dan denda 5 miliar. Kapal ini mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36 MT. Saat ini kapal dan muatannya telah dirampas negara.
Di tahun yang sama, Gakkum LHK berhasil menangani kasus penyelundupan sisik trenggiling dengan total sebanyak 1224,35 kg di Provinsi Sumatra Utara, Jambi, dan Sumatra Barat. Gakkum LHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong. Penangkapan merupakan hasil dari cyber patrol. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Polda Banten yang menangani 429 senjata api ilegal dan menangkap tujuh pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon.
Pada tahun 2024, PPNS LHK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan penegakan hukum in absentia dalam kasus kejahatan LHK. Penegakan hukum ini memungkinkan hakim untuk menghukum tersangka tanpa kehadiran tersangka di ruang sidang. In absentia diterapkan pada kasus peredaran kayu merbau ilegal asal Papua terhadap 5 perusahaan kayu, yaitu CV. Aditamah Mandiri, CV. Gefariel, PT. Guraja Mandiri Perkasa, CV. Wami Start, PT. Eka
Dwika Perkasa terkait perkara peredaran Kayu Merbau ilegal asal Nabire Papua ke Surabaya. Majelis Hakim PN Surabaya mengadili dan menjatuhkan hukum pidana kepada tersangka selama 6-9 tahun penjara dan denda sebanyak 10-12 miliar.
Penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah menjadi perhatian Gakkum LHK mengingat masih banyaknya sampah yang tidak terkelola sehingga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, peningkatan potensi banjir serta gangguan kesehatan masyarakat. Secara nasional sampah yang terkelola baru mencapai 39,1 % sesuai dengan persyaratan peraturan-perundangan. Sekitar 60,9% sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning). Penindakan tegas harus dilakukan agar permasalahan sampah ini dapat ditangani dengan efektif, termasuk melalui penegakan hukum. Gakkum LHK telah melakukan penindakan terhadap lima tersangka, dimana Sdr. J (58) pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok, Sdr. TS (51) Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang penanggung jawab TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, serta telah diputuskan bersalah 3 (tiga) terpidana yaitu A (60), MS (61) dan AG (56).
Saat ini Gakkum LHK sedang melakukan pengawasan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap sekitar 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogjakarta dan Bandung. Apabila ditemukan tindakpidana segera akan ditingkatkan kepada penyidikan dan penetapan tersangka. Kami ingatkan dan sampaikan kembali, terhadap penanggung jawab pengelola sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan akan kami lakukan tindakan tegas.
Disamping itu penguatan konsistensi Gakkum LHK dilakukan juga membentuk Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Satgas Khusus Cakra yang dibentuk untuk mendukung upaya pencarian para buronan kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Selama tahun 2024, Satgas Cakra berhasil mengamankan 7 (tujuh) DPO kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk penguatan partisipasi publik dan perlindungan aktivis lingkungan telah diterbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Anti-SLAPP).
Sementara itu Sekretaris Ditjen PHLHK, Januanto, menyampaikan peningkatan kapasitas SDM aparatur Penegak Hukum LHK sebagai bagian penting dari sistem Penegakan LHK. Selama tahun 2023 dan 2024 telah melakukan pembentukan Pembentukan PolHut sebanyak 704 orang dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sebanyak 102 Orang, serta Penyidik PNS (PPNS) sebanyak 120 orang.
Gakkum LHK akan terus mendorong penegakan hukum yang kolaboratif dan konsisten. Penerapan denda administratif dan tanggung jawab mutlak dalam tiap gugatan perdata menjadi langkah penegakan hukum yang akan terus dilakukan. Selain itu, penanganan pengaduan dan pengawasan akan menjangkau lebih luas wilayah Indonesia dan efektif. Serta penguatan kapasitas dan kompetensi para penegak hukum.
(Teh’ Nena)