Detikperkara.com Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AH (23).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Tangerang Provinsi Banten, lalu tim Opsnal mendalami informasi tersebut dan didapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang Provinsi Banten. Dari hasil tersebut didapatkan nomor hp dengan dua nomor yang berbeda dan kemudian dianalisa nomor tersebut pemiliknya Sdr. (AH), dan pada tanggal tanggal 13 Oktober 2024 tim Opsnal melakukan komunikasi untuk pemesanan narkotika jenis Shabu sebanyak tiga ratus gram Setelah kesepakatan tersebut tim mencoba menghubungi untuk mengantarkan ke wilayah Tangerang Provinsi Banten namun Sdr. (AH) menolaknya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.
“Kemudian tim Opsnal mendapatkan informasi dari Sdr. (AH) bahwa Narkotika Jenis Shabu akan diserahkan secara langsung di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal mencoba untuk menunggu di lokasi tersebut dan tim Opsnal sudah mengetahui ciri-ciri, pada saat Sdr. (AH) datang tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kel/ds. Pegadungan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian. Kemudian Sdr. (AH) berikut barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten.
Barang bukti yang diperolah dari AH (23).
Satu buah plastik warna hitam yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram;
* Satu buah handphone merek redmi 8A Pro warna putih.
* Satu unit Kendaraan BermotorHONDA BEAT warna putih
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000
Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.
(Teh’Nena)