Detikperkara.com Polres Karawang – Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Sigit Shinto Wibowo laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya. Rabu (11/12/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Bripka Sigit Shinto Wibowo (Anggota Polsek Batujaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Batujaya Akp H. Ruslani,S.H menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Batujaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Batujaya berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak Kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Batujaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Batujaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan,Tegasnya
(Teh’ Nena)