Detikperkara.com Polres Karawang Polda Jabar – Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, secara inten melakukan sosialisasi TPPO kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Kegiatan Sosialisasi kali ini anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Senin (03/12/2024)
Pada kesempatan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan agar masyarakat turut serta mencegah dan menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
“Himbauan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman. kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum tenaga kerja ilegal yang menjanjikan bekerja di luar negeri, biasanya para pelaku membujuk korban dengan mengiming – iming gajih yang menggiurkan,” kata Kapolsek Rengasdengklok AKP Edi Karyadi, Selasa (03/12/2024)
Kapolsek berharap Kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO
“Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi TPPO, jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada yang menjadi korban TPPO,” ungkapnya
“Kami berharap tetap terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat khususnya dalam menjaga kamtibmas dan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,” pungkasnya
(Teh’ Nena)