Detikperkara.com SERANG | Tim opsnal Satresnarkonba Polres Serang berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba YL alias Acil di wilayah Gabus, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jum’at (22/11).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, YL alias Acil ditangkap oleh Tim Opsnal di wilayah Kecamatan Kopo pada Jum’at (22/11), sekira pukul 21.00 WIB malam.
Ditangkapnya YL, kata Condro, berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kacamatan Kopo kerap terjadi transaksi nakorba. Selanjutnya tim dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicuragai sebagai pengedar.
Saat melakukan pendalaman, didapatkan seseorang berinisial YL sedang melakukan transaksi. Dan saat ditangkap, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
“YL beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.52 gram berhasil diamankan, sedangkan tersangka lain yakni CK berhasil melarikan diri (DPO),” terang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah di Mapolres Serang, Sabtu (23/11).
“Atas perbuatannya, YL kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.
Kapolres Serang kembali mengingatkan, pihaknya tidak mentolerir terhadap siapapun yang berani bermain main dengan barang haram tersebut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi terhadap Kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Jangan sesekali coba-coba, jauhi narkoba karena narkoba akan membunuhmu,” tutup Alumus Akpol 2005 ini.
(Teh’ nena)