Detikperkara.com TANGERANG – Jajaran personel Polresta Tangerang menggelar apel pada Jumat, 8 November 2024, sebagai bagian dari persiapan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Aksi Mahasiswa dan Forum Mahasiswa Tangerang Utara. Aksi ini direncanakan berlangsung di sekitar Kantor Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, dengan tujuan menyampaikan aspirasi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian mahasiswa.
Apel persiapan ini dilaksanakan di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab), yang dihadiri oleh seluruh personel yang telah diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, memimpin langsung apel tersebut, yang juga diikuti oleh sejumlah pejabat utama Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Artana menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi antara seluruh personel yang bertugas, serta mengingatkan agar pengamanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis. “Keadaan harus tetap aman dan kondusif. Personel yang bertugas wajib melayani para mahasiswa dengan baik, agar aksi dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi mereka, namun tetap menjaga ketertiban umum,” ujar AKP Artana.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif, dengan memastikan bahwa tidak ada gangguan atau potensi kerusuhan selama berlangsungnya aksi. Personel Polresta Tangerang diminta untuk tetap waspada, namun tetap bersikap profesional dan tidak berlebihan dalam menangani massa aksi.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Aksi Mahasiswa dan Forum Mahasiswa Tangerang Utara dijadwalkan akan berlangsung di depan kantor pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang. Sejumlah isu penting terkait kebijakan lokal diperkirakan menjadi tema utama yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam aksi ini.
Dengan adanya apel ini, jajaran Polresta Tangerang menunjukkan kesiapan penuh untuk menjaga keamanan dan memastikan jalannya aksi tetap kondusif, sehingga semua pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
(Teh’ Nena)