Detikperkara.com Karawang – Dalam upaya Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan di lingkungan serta antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Aipda Januar Fajar Desa Kutapohaci melakukan himbauan kepada warga Desa Kutapohaci Kec.Ciampel Kab. Karawang. Kamis (07/11/2024).
Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Aipda Januar Fajar Desa Kutapohaci mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada warga desa Kutapohaci Kec. Ciampel Kab. Karawang tentang bahayanya hal tersebut. Himbauan ini dilakukan dalam rangka mencegah potensi kasus perdagangan orang dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan.
Masyarakat harus mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari ancaman perdagangan orang. Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya ini serta dalam mengantisipasi TPPO jangan sampai menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab menjaga keamanan di lingkungan.”
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain Melalui Kapolsek Ciampel Menyampaikan Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga Desa Kutapohaci Kec. Ciampel Kab. Karawang menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah. Semoga dengan sinergisitas POLRI dan kesadaran masyarakat, dapat mencegah dan mengurangi kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah ini serta menjaga keamanan di lingkungan.
(Teh’ Nena)